Jakarta (ANTARA) – Personil Panitia Spesifik (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Dunia (RUU HPI) DPR RI Mafirion mendorong RUU yang tengah dibahas itu Buat memperkuat yurisdiksi hukum Indonesia.
Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan regulasi yurisdiksi dan pilihan hukum Ketika ini belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan dalam negeri karena Lagi Terdapat pengusaha asing di Indonesia yang Membikin kontrak berdasarkan hukum negara asal mereka.
“Misalnya pengusaha dari Singapura datang ke Indonesia dan Membikin kontrak bisnis di Indonesia. Tetapi, dalam kontrak tersebut yang dipilih Malah hukum Singapura yang berlaku,” katanya.
Hal itu, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan, apakah ke depan RUU HPI perlu menegaskan apabila kontrak dibuat di Indonesia, maka hukum Indonesia yang Sepatutnya berlaku.
“Ini Krusial Buat memperkuat kepastian hukum dan kedaulatan hukum nasional,” katanya.
Menurut Mafirion, dalam praktik perjanjian dagang, khususnya yang bersifat Dunia, kebebasan menentukan yurisdiksi Bukan boleh dibiarkan tanpa batas.
Oleh karenanya, RUU HPI harus berani menegaskan aturan baku.
Ia mengusulkan setiap kontrak bisnis yang dibuat di Kawasan hukum Indonesia wajib menggunakan hukum Indonesia Buat memutus praktik pencarian keuntungan hukum sepihak oleh korporasi asing.
“Kami menilai yurisdiksi menjadi aspek yang sangat Krusial dalam hukum perdata Dunia. Negara harus Mempunyai aturan yang Jernih agar Indonesia Bukan dimanfaatkan sebagai tempat mencari keuntungan hukum oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Selain itu, dia juga mendorong asas timbal balik yang adil bagi pelaku usaha lokal di luar negeri.
Pemerintah juga didorong Buat merumuskan klausul Spesifik guna melindungi pengusaha Indonesia Ketika meneken kontrak bisnis di negara lain agar posisi tawar setara.
Selain masalah kontrak, Pansus DPR turut menyoroti klausul pengakuan putusan pengadilan asing.
Praktik selama ini, katanya, terlalu Lenggang dan terbuka menerima eksekusi putusan hukum negara luar tanpa mempertimbangkan Akibat bagi kepentingan nasional.
Mafirion berharap RUU HPI Bukan sekadar menjadi pelengkap administrasi Rekanan Dunia, tetapi juga menjadi benteng hukum, melindungi kepentingan ekonomi nasional, serta menciptakan Rekanan bisnis lintas negara yang adil dan berdaulat.
Sebelumnya, Pansus RUU HPI menggelar rapat dengar pendapat Lazim Berbarengan asosiasi advokat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/6) Buat menjaring masukan dari asosiasi guna penyusunan RUU HPI.
