Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dari pihak swasta. Kejaksaan Mulia mengumumkan penetapan tersebut setelah mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi.
Tersangka baru yang dijerat oleh hukum adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review bernama Glory Harimas Sihombing. Langkah hukum ini memperpanjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan program pemenuhan gizi tersebut.
Dilansir dari Detikcom, proses penetapan status hukum terhadap pimpinan yayasan itu dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jakarta pada Kamis (18/6/2026).
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Keluarga GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang Eksis, maka tim penyidik menetapkan Keluarga GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sebelum penetapan pimpinan yayasan ini, korps adhyaksa telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam sengkarut tata kelola anggaran MBG. Para tersangka terdahulu didominasi oleh mantan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Daftar tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya meliputi Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Selain itu, terdapat nama Asep Yusuf Somantri yang diidentifikasi sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
Pihak swasta lain yang ikut terseret sebelum kasus ini berkembang adalah Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang bertindak sebagai penyedia motor listrik Kepada instansi BGN.
Kejaksaan Mulia menduga kuat adanya penyimpangan mendasar dalam Penyelenggaraan program MBG ini. Indikasi pelanggaran hukum mencakup adanya afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.
Selain masalah afiliasi lembaga, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sarana pendukung operasional. Beberapa fasilitas yang diduga dimanipulasi anggarannya antara lain pengadaan sepeda motor listrik, perangkat tablet, sepatu, hingga televisi.
