Kejagung terbitkan sprindik baru, panggil Febrie hingga Don Ritto

Kejagung terbitkan sprindik baru, panggil Febrie hingga Don Ritto

Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Kejaksaan Mulia (Kejagung) menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru Demi kasus dugaan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dan memanggil beberapa saksi, mulai dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada Copot 20 Juli 2026.

“Pas, (sprindik, red.) TPPU ini Tertentu di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, Terdapat empat sprindik totalnya sekarang,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang Spesialis TPPU Demi dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).

Tetapi, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang Enggak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan Dalih kesehatan dan NH yang Enggak hadir tanpa pemberitahuan.

Maka dari itu, tim akan menjadwalkan pemanggilan ulang bagi keduanya. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan pada Rabu (22/9) turut dihadiri oleh tim Koordinasi dan Pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan RI, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, kehadiran itu sebagai Figur transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan TPPU ini.

“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri Lanjut berlangsung Demi mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 Demi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 Demi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.