KDM minta penghuni kos dan kontrakan didata lewat sistem RT/RW

KDM minta penghuni kos dan kontrakan didata lewat sistem RT/RW

Bandung (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) meminta seluruh jajaran RT dan RW memperkuat pendataan Kaum, termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan, sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminal di lingkungan permukiman.

Kebijakan tersebut disampaikan Dedi menyusul kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang Perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung yang belakangan menjadi perhatian publik.

“Setiap rumah kos dan kontrakan, setiap orang yang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, Lewat disetorkan ke sistem data yang Terdapat di RT dan RW. Ini juga Demi mencegah adanya terorisme yang Standar terjadi di kontrakan,” kata Dedi di Bandung, Senin.

Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan surat edaran yang mengatur digitalisasi pendataan Kaum dan penertiban administrasi penghuni rumah sewa melalui sistem lingkungan yang dikelola RT dan RW.

Ia menilai kasus yang menimpa YTR menunjukkan Tetap lemahnya tata kelola lingkungan pada tingkat paling Rendah, termasuk menurunnya budaya pelaporan tamu dan pendataan penduduk pendatang.

“RT dan RW sekarang sudah Kagak terbiasa Kembali mendata tamu yang datang ke lingkungannya. Tradisi lapor 1×24 jam sudah mulai hilang,” ujarnya.

Selain memperkuat sistem pendataan lingkungan, Dedi juga mengingatkan pentingnya peran orang Uzur dalam mengawasi aktivitas anak, Bagus dalam pergaulan maupun komunikasi dengan pihak lain.

“Hari ini kita Menyaksikan begitu bebasnya Kekasih yang Tetap di Rendah umur tanpa pengawasan orang Uzur,” katanya.

Terkait penanganan korban, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan YTR hingga pulih.

“Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki Tiba hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar Rp1 miliar. Kami menyiapkannya, Kagak usah Kembali mencari donasi ke sana kemari,” katanya.

Selain itu, Dedi telah menyerahkan Donasi sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban dalam bentuk tabungan Demi membantu pemulihan dan menjamin masa depan korban.

Anggaran tersebut sebelumnya disiapkan sebagai hadiah sayembara bagi masyarakat yang berhasil membantu menemukan pelaku. Setelah tersangka berhasil ditangkap, seluruh pihak sepakat Donasi tersebut dialihkan kepada korban.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

Menurut Rudi, status tersangka sebagai residivis juga dapat menjadi Unsur pemberat dalam proses penjatuhan hukuman.