Magetan (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Magetan menargetkan pencairan Biaya Guyub Rukun Demi seluruh Rukun Tetangga (RT) di Area desa mulai dilakukan paling Lamban 30 Juni 2026. Program yang menjadi salah satu prioritas pembangunan sosial daerah tersebut ditargetkan selesai disalurkan ke seluruh penerima pada pekan pertama Juli 2026.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan proses pencairan telah dipetakan Serempak seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah desa, kecamatan hingga BPRS yang menjadi Kawan penyaluran Biaya.
“Jadi Biaya Guyub Rukun RT Demi Area desa maka paling Lamban 30 Juni 2026 mulai Likuid,” kata Suyatni.
Menurutnya, Pemkab Magetan menargetkan seluruh proses distribusi Biaya kepada RT desa dapat rampung dalam waktu Sekeliling satu pekan setelah pencairan dimulai.
“Tuntas seluruh Area desa Sasaran kita adalah di minggu pertama Juli. Jadi, seluruh pencairan Demi Area RT di tingkat desa itu awal atau minggu pertama Juli ditargetkan kelar. Mudah-mudahan ini nanti tercapai karena sehari akan Pandai berapa, sehari akan Pandai berapa begitu,” ujarnya.
Suyatni menjelaskan Sasaran tersebut disusun berdasarkan hasil pemetaan jumlah desa dan RT penerima manfaat yang telah dilakukan pemerintah daerah. Ketika ini terdapat lebih dari 200 desa dengan Sekeliling 4.000 lebih RT yang akan menerima Sokongan tersebut.
“Intinya memang Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026 tentang Biaya RT itu sejak RKD maka 1 x 24 jam masing-masing harus Likuid. Sehingga perhitungannya kira-kira memakan waktu 1 minggu Demi menuntaskan 200 sekian desa Demi sekian 4.000 lebih RT,” katanya.
Ia menambahkan seluruh unsur yang terlibat telah menyatakan kesiapan Demi menjalankan proses pencairan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Jadi gitu anunya dari hasil pemetaan dan konsolidasi Sekalian unsur yang terkait ini tadi sudah Terdapat konfirmasi Berkualitas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa maupun dari BPRS sebagai pihak yang akan menjadi tempatan Biaya. Maju tadi sudah disosialisasikan juga perwakilan Kades sama Camat,” ujar Suyatni.
Program Guyub Rukun sendiri Mempunyai dasar hukum melalui Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Metode Penganggaran, Penyelenggaraan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Sokongan Keuangan Bersifat Spesifik kepada Desa melalui Program Guyub Rukun Demi Rukun Tetangga di Desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa program ini merupakan Penemuan kebijakan pembangunan sosial berbasis komunitas di tingkat RT yang bertujuan memperkuat nilai kebersamaan, gotong royong, dan kemandirian Penduduk dalam menghadapi berbagai persoalan sosial masyarakat.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa Sokongan diberikan kepada seluruh RT di desa se-Kabupaten Magetan dan bersumber dari APBD Kabupaten Magetan. Biaya yang diterima dapat digunakan berdasarkan hasil musyawarah Penduduk RT, antara lain Demi kegiatan pengelolaan sampah, pembangunan lingkungan, kegiatan sosial keagamaan, hingga program tematik desa. Biaya tersebut Tak boleh digunakan Demi honorarium pengurus RT.
Demi menjamin transparansi, mekanisme penyaluran dilakukan melalui rekening desa dan dapat diteruskan ke rekening masing-masing RT. Dalam Perbup tersebut diatur bahwa setelah Biaya masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), pemerintah desa wajib menyalurkan kepada RT paling Lamban dalam waktu 1 x 24 jam. Ketentuan ini menjadi dasar Sasaran percepatan pencairan yang Ketika ini disiapkan Pemkab Magetan.
Keberadaan Biaya Guyub Rukun diharapkan Pandai memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis lingkungan terkecil, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan sosial yang muncul di tingkat RT. Pemkab Magetan kini Konsentrasi menyelesaikan tahapan administrasi dan koordinasi teknis agar proses pencairan akhir Juni berjalan Lancar sesuai jadwal, sehingga seluruh RT penerima dapat segera memanfaatkan Biaya tersebut pada awal Juli mendatang. [fiq/but]
