Kasus proyek pengadaan perumahan fiktif rugikan negara Rp46,85 miliar

Kasus proyek pengadaan perumahan fiktif rugikan negara Rp46,85 miliar

Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46,85 miliar.

Hakim Member Nofalinda Arianti menyebut penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Langkah mengidentifikasi berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pembayaran proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) pada periode 2022-2023

“Berdasarkan bukti yang cukup dan Cocok, selanjutnya dilakukan analisis mengenai Interaksi antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi,” ucap Hakim Nofalinda dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Dengan demikian, Hakim Nofalinda mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus itu dihitung sebesar pengeluaran Doku negara atas penyimpangan berupa pengadaan barang dan jasa fiktif kepada enam vendor.

Dari pengadaan barang dan jasa fiktif pada proyek tersebut, disebutkan beberapa pihak telah diperkaya, yakni Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar; Didik Mardiyanto senilai Rp35,33 miliar; serta Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.

Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan pada sidang putusan terhadap Herry dan Didik. Keduanya terbukti telah mengelola Biaya secara pribadi di luar pembukuan dengan Langkah mengeluarkan Biaya perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Dengan demikian, Herry dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan Didik tiga tahun. Kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila Kagak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Spesifik Didik, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran Doku pengganti sebesar Rp8,99 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Disebutkan bahwa pengadaan fiktif dilakukan keduanya pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 Demi PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Maka dari itu, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.