Liputanindo.id – Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli bayi. Dari tersangka yang ditetapkan termasuk orang Uzur biologis salah satu bayi yang dijual.
“Jadi pada Lepas 3 Desember 2025 yang Lampau, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka,” kata Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin Demi konferensi pers di kantornya, Rabu (25/2/2026).
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menambahkan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang Uzur empat orang.
Delapan tersangka dari perantara adalah NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara empat tersangka dari klaster orang Uzur yakni CPS, DRH, IP, dan REP.
Peran NH menjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Buat LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
Tersangka S menjual bayi di kawasan Jabodetabek. Lampau EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Selanjutnya tersangka ZH, H, BSN menjual bayi di Jakarta. Kemudian F menjual bayi di Kalimantan Barat.
Tersangka CPS menjual bayi ke NH di Yogyakarta. Kemudian DRH, menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.
Lampau RET yang merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi Orang Uzur biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.
Dari kasus ini, sebanyak tujuh bayi telah berhasil diselamatkan. Semuanya Tetap dalam proses asesmen Kementerian Sosial.
“Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” ujar Nurul.
Terhadap 12 tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara kemudian Tiba dengan 15 tahun dengan denda Rp60 juta Tiba dengan Rp300 juta
Kemudian Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling Pelan 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Pelanggaran ini Dapat diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling Pelan 15 tahun.
