Liputanindo.id – KPK menjelakan perihal tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang berlebaran di luar ruang tahanan.
Katanya, Yaqut dijadikan sebagai tahanan rumah. “Pengalihan ini memang Tak bersifat permanen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu kemarin.
KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga Ketika Yaqut berstatus tahanan rumah. “Kepada Tiba kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) Tengah ya,” katanya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai Tak terlihatnya Yaqut di rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga Tak terlihat Demi Penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak Terdapat. Beliau enggak Terdapat,” katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan Sekalian tahanan Mengerti.
“Semuanya pada Mengerti mengenai itu. Sekadar mereka bertanya-tanya saja. Katanya Terdapat pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran Terdapat pemeriksaan gitu kan. Tiba hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak Terdapat,” ujarnya.
Oleh Asal Mula itu, dia sempat menyarankan para jurnalis Kepada memverifikasi informasi yang dia dapatkan. “Coba aja Kawan-Kawan cari info Tengah. Itu aja sih infonya,” katanya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Sebelumnya KPK memastikan Yaqut akan berlebaran dalam tahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama atau sejak 12 hingga 31 Maret 2026. “Di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret silam.
