Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Mortalitas anak gajah di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Mengembang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, 26 Februari 2026.
“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan Mortalitas satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” ujar Ade, dikutip Antara, Selasa (3/3/2026).
Ia menuturkan di Letak yang berada dalam kawasan TNTN itu, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali. Alat jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab Penting luka yang berujung pada Mortalitas satwa dilindungi tersebut.
Begitu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Ade, tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di Sekeliling titik penemuan bangkai. Intervensi ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Ade menjelaskan, berdasarkan pengecekan koordinat Serempak Spesialis pemetaan dan Spesialis zonasi, Letak tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan Spesialis Kepada memastikan status kawasan. Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM, 44 tahun, Kaum Desa Lubuk Kembang Mengembang, ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, Spesialis, serta analisis Berkas dan peta kawasan hutan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Biologi dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
