Liputanindo.id – Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengungkap kasus percobaan pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Tembus Perumnas Cemara Ujung, Komplek Kelapa Indah 2 RT 43, Kelurahan Alalak Utara, pada Minggu (22/2) Sekeliling pukul 18.45 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hafiz AS di Banjarmasin, Selasa kemarin mengatakan, pelaku berinisial DH (37) diduga mencoba membakar rumah dengan melempar molotov dalam kondisi menyala ke atap rumah korban.
Menurut Hafiz, tim opsnal berhasil meringkus tersangka pada Selasa Pagi hari setelah diselidiki. “Pelaku kami ringkus pada Selasa Sekeliling pukul 01.30 Wita beserta barang bukti yang digunakan Buat melakukan pembakaran,” ujar Hafiz.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melempar botol kaca berisi bahan bakar jenis pertalite yang disulut api ke bagian atap rumah korban.
Menurut Hafiz, peristiwa tersebut berawal Ketika korban berada di dalam rumah Berbarengan anak dan cucunya, kemudian mendengar Bunyi benda keras mengenai atap.
“Ketika korban keluar rumah, Kaum yang melintas memberitahu Eksis api di bagian atap dan setelah dicek Rupanya Pas sudah menyala,” tuturnya.
Ketika itu juga, pemilik rumah dengan Segera berhasil memadamkan api tersebut dengan menyiramkan air.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kata Hafiz, beberapa hari sebelum kejadian pelaku diketahui sempat berkomunikasi dengan anak korban berinisial Nisa, yang disebut Mempunyai Rekanan Spesifik dengan pelaku.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga sempat mengancam karena pesan singkatnya Enggak dibalas. Pelaku juga beberapa kali mendatangi tempat kerja Nisa dan mengganggu yang bersangkutan.
Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol kaca berukuran Sekeliling 15 sentimeter, dua potong kain yang diduga digunakan sebagai sumbu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Corak merah putih yang dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan Lumrah bagi orang atau barang.
Ketika ini DH sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Banjarmasin Utara Buat proses penyidikan lebih lanjut.
