Samarinda – “Tenaga kerja lokal adalah denyut nadi pembangunan daerah,” inilah semangat yang diusung Pemprov Kaltim Berbarengan DPRD setempat. Langkah konkret Buat memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal akhirnya Formal dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar pada Selasa malam (20/8/2024), Pimpinan Rapat Muhammad Samsun, yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, mengungkapkan rasa syukur atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini menjadi Perda. Peraturan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat Buat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kaltim.
Tujuan Perda: Peningkatan Harkat dan Kesejahteraan Tenaga Kerja
Asisten III Setdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Perda ini. Ia menekankan bahwa regulasi ini Tak hanya bertujuan Buat melindungi tenaga kerja, tetapi juga Buat menciptakan kondisi yang mendukung pengembangan dunia usaha.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat agar terpenuhinya hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja serta pada Ketika bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,” Jernih Riza Indra Riadi.
Konsentrasi Pengembangan SDM dan Perlindungan Tenaga Kerja
Ketua Panitia Spesifik (Pansus) pembahas Ranperda, M. Udin, menambahkan bahwa Perda ini mencakup berbagai aspek Krusial dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Regulasi ini mengatur tentang pengembangan sumber daya Sosok, peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, pengupahan, hingga pembinaan Interaksi industrial.
“Pengaturan ini mencakup pengembangan sumber daya Sosok, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga lokal, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan, dan pembinaan Interaksi industrial,” ujar M. Udin.
Dengan adanya Perda ini, tenaga kerja lokal diharapkan dapat diberdayakan dan didayagunakan secara optimal dan manusiawi. M. Udin juga menekankan pentingnya implementasi Perda ini secara efektif, dengan dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan di Dunia Kerja
Perda ini juga diharapkan menjadi acuan dalam mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, peraturan ini menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi apapun bagi tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya.
“Peraturan ini menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun bagi tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta menjamin Interaksi industrial yang Serasi,” tutup M. Udin.
Dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmen kuat Buat memajukan tenaga kerja lokal. Ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya Sosok di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
