Jember (Liputanindo.id) – Jumlah rekomendasi DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) 2025 lebih banyak dibandingkan LKPJ tahun sebelumnya.
DPRD Jember Formal menerbitkan 34 rekomendasi Kepada LKPH Bupati 2024. Sementara Kepada LKPJ Bupati 2025, parlemen mengeluarkan 44 butir rekomendasi.
Rapat pembahasan LKPJ Bupati Jember 2025 dimulai dengan Sidang Paripurna Nota Pengantar LKPJ Bupati Jember Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 31 Maret 2026, dan diakhiri dengan sidang paripurna penyampaian rekomendasi pada 10 April 2026.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Jember Kepada memperbaiki kualitas LKPJ sebagai Berkas Penilaian kinerja dan bukan hanya Berkas pelaporan kegiatan.
Maka, pemerintah daerah perlu menyajikan dengan Jernih keterkaitan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, progran organisasi perangkat daerah, realisasi, deviasi, dan outcome pembangunan.
“Dengan demikian DPRD dapat menilai secara lebih Benar Rekanan antara perencanaan, Penyelenggaraan, dan hasil pembangunan daerah,” kata Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Panitia Spesifik LKPJ DPRD Jember.
DPRD Jember meminta pemerintah daerah menata penggunaan indikator kinerja secara disiplin dan membedakan secara Jernih antara Indikator Kinerja Istimewa RPJMD, indikator RKPD, dan indikator pendukung lainnya, agar Kagak menimbulkan ruang tafsir dalam menilai keberhasilan pembangunan daerah.
Indikator yang Kagak mencapai Sasaran perlu disajikan secara terbuka, dengan menyebut Elemen penyebab dan langkah korektifnya. “Dengan begitu LKPJ Betul-Betul berfungsi sebagai instrumen Penilaian yang jujur dan akuntabel,” kata Edo.
Pemerintah Daerah juga perlu memperkuat fungsi kendali mutu substansi LKPJ, khususnya pada Bagian Tata Pemerintahan dan OPD koordinator penyusunan Berkas. “Ini agar penyusunan LKPJ Kagak berhenti pada penghimpunan data, tapi juga mencakup pengujian kualitas isi, konsistensi indikator, dan ketepatan analisis,” kaya Edo.
Perrlu Eksis matriks Penilaian yang tegas antara sasaran RPJMD, Sasaran RKPD, program OPD, realisasi, deviasi, dan hasil akhir pembangunan, yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan dan Penemuan Daerah Jember, sehingga arah Penilaian tahunan Betul-Betul terbaca secara sistematis.
“Pemerintah daerah agar segera mempercepat penyusunan dan pembahasan kebijakan daerah mengenai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, sebagai dasar penguatan ketahanan pangan, pengendalian kerentanan pangan, dan respons Segera terhadap kondisi darurat pangan,” kata Edo.
Pemkab Jember juga diharapkan menyusun program rehabilitasi dan revitalisasi pasar rakyat secara bertahap dan merata. “Kagak hanya terfokus pada Pasar Tanjung, tapi juga mencakup pasar-pasar di Distrik kecamatan yang kondisinya rusak, bocor, kumuh, dan Kagak representatif,” kata Edo.
Pembenahan pasar rakyat direkomendasikan Kepada diarahkan pada perbaikan sarana dasar, kebersihan, keamanan, penataan zonasi dagang, keterisian kios, dan peningkatan kenyamanan pedagang dan pembeli, sehingga pasar rakyat dapat kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang sehat dan produktif.
Rekomendasi kesepuluh adalah permintaan parlemen kepada Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pengelola pasar Kepada menata dan mengawasi kepatuhan pedagang kaki lima di area pasar dan ruas jalan secara bertahap, humanis, dan tegas, sesuai kesepakatan Serempak antara DPRD, OPD, dan dan PK.
“Dengan begitu kios pasar kembali optimal, ketertiban Lazim terjaga, dan potensi retribusi daerah Kagak hilang,” kata Edo. [wir/ian]
