Tim Hukum Pemkot kawal proses hukum kekerasan daycare hingga inkrah

Tim Hukum Pemkot kawal proses hukum kekerasan daycare hingga inkrah

Yogyakarta (ANTARA) – Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen mengawal proses hukum hingga inkrah, terhadap kasus kekerasan anak di Daycare Little Alesha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo yang sekarang ini telah Terdapat 13 tersangka yang ditetapkan aparat kepolisian.

Ketua Tim Hukum Acuh Anak Kota Yogyakarta Dedi Sukmadi di Yogyakarta, Rabu, mengatakan, Demi ini tim Lagi Menyantap pihak penyidik Polresta seperti apa dalam melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 13 tersangka kasus kekerasan daycare di Yogyakarta.

“Kita Tak Pandai berkomentar apakah (tersangka) bertambah atau Tak karena menyangkut unsur pembuktian dari penyidik itu sendiri. Tapi, kita sekarang mulai masuk menganalisa apakah Terdapat lebih dari 13 tersangka itu. Prinsip kita tetap mengawal proses hukumnya Tamat inkrah,” katanya.

Dia mengatakan, oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta siap memberikan pendampingan dan advokasi terhadap para orang Sepuh korban kasus daycare, apakah Ingin memberikan kuasa Spesifik kepada tim hukum dalam mengawal kasus ini.

“Dan kita akan juga memberi rekomendasi sedikit kepada pemerintah bagaimana terhadap daycare yang akan datang, dan sebagainya yang lebih Berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Sokongan Hukum dan HAM Kota Yogyakarta Saverius Vanny mengatakan, memberikan beberapa atensi dalam penanganan hukum kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak tersebut, salah satunya pidana korporasi.

“Kenapa kami juga atensi mengenai pidana korporasi, karena salah satu Hukuman adalah ganti rugi. Kami berharap jadi nanti berkaitan dengan restitusi itu Tak hanya dari harta pribadi, atau personal,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, restitusi pidana atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku dalam hal ini yayasan daycare kepada korban tersebut juga mengikat pada aset yayasan pengasuhan anak itu.

“Itu upaya yang coba akan kami lakukan. Sehingga kami akan lihat nanti sejauh mana undang-undang memungkinkan langkah langkah itu (pembekuan aset),” katanya.

Adapun, terhadap kasus daycare tersebut, telah Terdapat 182 orang yang mengadukan atas dugaan kekerasan ke UPT PPA Kota Yogyakarta, dan sudah diasesman kurang lebih 50 aduan yang akan berproses hukum, sehingga akan dibuatkan proses surat kuasa khususnya.