Ringkasan Siaran:
- DKPP Kabupaten Madiun menerjunkan lebih dari 50 petugas medik dan paramedik selama Iduladha.
- Pengawasan dilakukan mulai sebelum penyembelihan hingga pemeriksaan post-mortem.
- Hewan kurban dari luar daerah wajib Mempunyai surat sehat dan bukti vaksinasi PMK.
- Hingga Ketika ini belum ditemukan hewan kurban yang terindikasi penyakit menular.
Madiun (Liputanindo.id) – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun memastikan pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan secara ketat selama Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M. Lebih dari 50 petugas medik dan paramedik diterjunkan Kepada memastikan hewan kurban bebas penyakit dan daging layak dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, Pariyoto, mengatakan pengawasan dilakukan mulai sebelum penyembelihan hingga pemeriksaan pasca pemotongan atau post-mortem.
“Setelah penyembelihan nanti Terdapat pemeriksaan post-mortem Kepada memastikan daging dan jeroan, terutama hati, Betul-Betul sehat dan Kondusif dikonsumsi masyarakat,” ujar Pariyoto, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar penyembelihan hewan kurban di Kabupaten Madiun dilakukan langsung di lingkungan masyarakat maupun masjid, bukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Karena itu, pihaknya menyiapkan petugas Kepada turun langsung melakukan pemeriksaan di Posisi penyembelihan.
Menurutnya, Kabupaten Madiun Ketika ini belum Mempunyai RPH Punya pemerintah daerah. Aktivitas pemotongan lebih banyak dilakukan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Punya swasta yang dikelola jagal.
“Kalau Terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan medik maupun paramedik Kepada memastikan ternaknya sehat, kami siap 24 jam,” katanya.
Selain dokter hewan dan paramedik, pengawasan juga melibatkan inseminator serta tenaga swasta bersertifikat kesehatan hewan. Total personel yang diterjunkan mencapai lebih dari 50 orang dan disebar ke sejumlah titik penyembelihan hewan kurban di Area Kabupaten Madiun.
Pariyoto menambahkan, pihaknya juga Lanjut melakukan pemantauan Kepada mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku maupun Lumpy Skin Disease. Hewan kurban yang masuk dari luar daerah diwajibkan Mempunyai Arsip kesehatan dan bukti vaksinasi.
“Kalau dari luar kabupaten harus Terdapat surat keterangan sehat dan bukti bebas PMK. Tiba Ketika ini belum ditemukan hewan yang mengindikasikan penyakit,” ungkapnya.
Pemantauan kesehatan hewan juga telah dilakukan di sejumlah pasar hewan sejak awal pekan. Hasilnya, belum ditemukan sapi maupun kambing yang terindikasi membawa penyakit menular. [rbr/beq]
