Terdakwa diberi waktu satu bulan Kepada membayar Dana pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Kalau Tak dibayarkan, maka asetnya akan disita
Kota Bengkulu (ANTARA) – JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, dengan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan membayar Dana pengganti sebesar Rp11,6 miliar subsider lima tahun penjara.
“Terdakwa diberi waktu satu bulan Kepada membayar Dana pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Kalau Tak dibayarkan, maka asetnya akan disita,” kata JPU yang juga Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arif Wirawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa.
Samsu Bahari Berbarengan dua terdakwa lainnya dituntut dalam perkara dugaan korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Kepada terdakwa lainnya, yakni Kepala Bagian Lazim periode April 2022 hingga Juli 2024, Yanwar Pribadi, dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta membayar Dana pengganti sebesar Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan.
Sementara itu, Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus perantara penerimaan PHL, Eki Hermanto, dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta Dana pengganti Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan.
Arif menyebutkan hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatannya Tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, merugikan pihak lain, serta Tak mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain dua unit kendaraan, sertifikat tanah, Berkas, serta Dana sebesar Rp343,5 juta sebagai bagian dari kerugian negara.
Ketiga terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi dari 117 pegawai harian lepas. Selanjutnya, direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepada mengangkat 117 orang tersebut sebagai pegawai harian lepas.
