KPK pastikan secepatnya panggil dua tersangka baru kasus kuota haji

KPK periksa PPK Dinas PRKPCK Lamongan dan direksi Agung Pradana Putra

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Buat secepatnya memanggil dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Biasa Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

“Tentu akan menjadwalkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tetapi belum dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Terlebih, kata dia, dua tersangka yang merupakan pihak biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji Spesifik (PIHK) tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan atau penjualan kuota haji Spesifik maupun berkaitan dengan Aliran Duit kepada para pejabat di Kementerian Religi.

“Secepatnya kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaannya,” katanya menekankan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Religi Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Spesifik Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour Bukan ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, Tetapi kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Biasa Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.