Jakarta (ANTARA) – Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Mulia, Yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian Fulus dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung Buat dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Mulia Buat ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu.
Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.
Diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Tertentu Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Mulia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Mulia sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Mulia bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Mulia dalam rangka sinergitas,” kata Totok.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua Ahli, serta menggeledah 13 Posisi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).
Sementara itu, Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Mulia telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan Figur komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih Segera dan efektif.
