Potongan Komisi Jadi 8%, Menteri UMKM Sebut Pendapatan Ojol Kagak Turun

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Liputanindo.id/Duta Erlangga


Jakarta: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mentatakan bahwa pendapatan ojek online (ojol) Kagak turun setelah pemberlakuan kebijakan pembagian komisi 92 persen Demi driver dan 8 persen Demi aplikator.

“Saya telah menanyakan bahwa Eksis isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen Bahkan pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, Kagak juga,” kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 12 Juli 2026.

Ia mengaku telah mengkonfirmasi 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah.

Hasilnya, mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo tersebut.

Ia menambahkan Kalau Eksis driver yang merasakan penurunan Pendapatan dalam satu pekan terakhir, hal itu bukan disebabkan oleh perubahan pembagian komisi, melainkan karena masa libur sekolah dan libur perkuliahan.

“Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin Eksis juga yang menurun, harus dilihat sekarang Tengah liburan sekolah. Kan sekarang Tengah liburan sekolah, Maju juga mahasiswa Eksis juga sebagian yang libur, artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi,” katanya.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Manfaat dirasakan pengemudi ojol

Sementara itu, Kenalan pengemudi ojol, Reza, mengatakan bahwa manfaat dari kebijakan komisi 8 persen ini sudah dirasakan langsung di lapangan, dan mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan Kenalan ojol.

Ia menilai kebijakan ini sudah Bagus dan Krusial Demi Maju dikawal Serempak melalui ruang-ruang Percakapan ke depan.

“Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap Kenalan ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah Betul-Betul kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal Serempak ke depannya,” ujar Reza.

Reza menyampaikan harapannya terkait status UMKM yang melekat pada ojol dapat ditindaklanjuti dengan program konkret yang semakin memperkuat pendapatan Kenalan, seperti stimulus, pemberdayaan atau percepatan akses terhadap program-program pemerintah, disertai kejelasan bentuk partisipasi Kenalan ojol dalam program tersebut.

“Kami berharap status UMKM ini Pandai ditindaklanjuti dengan program yang konkret dan positif buat Kenalan, entah itu stimulus, pemberdayaan atau percepatan akses ke program pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, mulai awal Juli 2026, pengemudi ojol akan menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju potongan layanan menjadi delapan persen. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.