Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apa pun yang terjadi, ia Tak sendirian, menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Dia mengatakan Demi ini Lagi Mempunyai keluarga di sampingnya dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.
“Saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah Tak akan pernah meninggalkan saya. Kita Mengerti hari ini apa saja Pandai terjadi,” kata Nadiem Demi memberikan keterangan kepada wartawan sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Maka dari itu meski sulit mencari kata-kata, ia sangat bersyukur karena dalam perjuangan satu tahun ia Tak merasa sendirian.
Dirinya pun berharap kebenaran Pandai menang hari ini dan keadilan Lagi Terdapat di negara ini. Kendati demikian, Nadiem Tak mau bersikap naif karena Pandai saja putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Tetapi, ia meyakini Terdapat hikmah yang jauh lebih besar dari kasus yang dialami, di mana ia bukan hanya mewakili dirinya dan keluarga, melainkan mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi.
Eks Mendikbudristek tersebut berharap kasusnya Pandai dijadikan perubahan ataupun animo Demi perubahan yang lebih Berkualitas bagi sistem hukum Indonesia, Berkualitas dalam proses penuntutan, pembuktian, hingga putusan.
“Dengan demikian, ini Tak terjadi Kembali di negara yang kita cintai ini,” tutur dia.
Meski begitu, Nadiem menyatakan Tak pernah menyesali keputusannya Demi mengabdi kepada negara dan Tak Ingin anak-anak muda takut dalam mengabdi kepada negara setelah kasus korupsi Chromebook.
Karena, dia Bahkan menginginkan kasusnya Pandai dijadikan kesempatan emas agar Indonesia Pandai menjadi lebih Berkualitas, memberikan Cita-cita kepada anak-anak muda, dan memberikan Cita-cita kepada kepastian hukum, agar Sekalian pihak merasa Terjamin Demi mengabdi kepada negara.
Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta Doku pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut, di antaranya pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang Tak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan Berbarengan-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang Demi ini Lagi buron.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang Tak diperlukan dan Tak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima Doku sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Doku PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
