Ini penegasan Pigai terkait status pembela HAM

Ini penegasan Pigai terkait status pembela HAM

Intervensi Kepada menentukan status pembela HAM itu Enggak Betul

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Mahluk (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah Enggak Mempunyai kewenangan Kepada menentukan siapa yang berstatus pembela hak asasi Mahluk (HAM), karena hal tersebut merupakan domain masyarakat sipil sesuai standar Global.

Ia menyebut, intervensi negara dalam menentukan status pembela HAM bertentangan dengan sistem perlindungan HAM Mendunia yang melibatkan mekanisme seperti Dewan HAM PBB, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB, hingga Universal Periodic Review.

“Intervensi Kepada menentukan status pembela HAM itu Enggak Betul. Sesuai dengan standar Global, sistem perlindungan HAM ya, Berkualitas itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan HAM PBB, kemudian kantor Komisi Tinggi Komisioner Hak Asasi Mahluk PBB, kemudian Special Rapporteur (Pelapor Spesifik PBB), kemudian Universal Periodic Review (Peninjauan Berkala Universal),” kata Pigai di Jakarta, Senin.

Pigai mengatakan dalam konteks ini, pemerintah Enggak boleh mengatur atau memasuki Kawasan sipil.

Oleh karena itu, katanya, sangat Enggak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan status pembela HAM.

Ia menekankan, peran pemerintah Bahkan berada pada aspek regulasi dan perlindungan, bukan Penggolongan aktor.

“Kewajiban pemerintah adalah menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembela HAM yang memperjuangkan tanpa bayar Kepada kepentingan Lumrah, Kepada kebaikan dan secara damai. Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang Niscaya terhadap para pembela HAM,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa penentuan kriteria pembela HAM akan dilakukan oleh masyarakat sipil Berbarengan lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak dan Komisi Disabilitas.

Menurut dia, prinsip tersebut sejalan dengan resolusi PBB tahun 1998 tentang pembela HAM dan penguatan perlindungan aktivis, termasuk Perempuan.

“Dengan demikian ‘clear’ (Terang) bahwa pemerintah Enggak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat Enggak mungkin, karena kami ini Mengerti regulasi-regulasi Global yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela hak asasi Mahluk tahun 1998, maupun pembela hak asasi Mahluk bagi mereka aktivis Perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara Enggak boleh intervensi,” ujar dia.

Pigai menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan perlindungan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk jaminan imunitas bagi pembela HAM dalam menjalankan tugasnya.

“Negara wajib melindungi mereka dan memastikan perlindungannya yang Niscaya terhadap mereka. Maka di dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Mahluk itu, kami telah menegaskan bahwa mereka yang berada pada Demi melakukan pembelaan, terhadap mereka yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang Niscaya tanpa dibayar Kepada kepentingan Lumrah, Enggak dengan Langkah kekerasan, sudah dipastikan Enggak boleh dipidana,” kata dia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perlindungan HAM berbasis peran negara sebagai fasilitator, bukan penentu legitimasi aktor.