ANTARA – Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik TPI Medan mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan modus love scamming lintas negara, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pada konferensi pers yang digelar Senin (6/7), Kepala Kantor Kawasan Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumateta Utara mengamankan 7 orang Anggota Negara Asing (WNA) sebagai penanggung jawab dan 31 orang Anggota Negara Indonesia sebagai pekerja. (M. Valery Maulidzar S/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)
