Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin (12/6) menjadi sorotan, mulai dari Kejagung ungkap dua modus besar dalam kasus korupsi di BGN hingga Member DPR tegaskan masyarakat tak boleh diintimidasi debt collector.
Berikut rangkuman ANTARA Kepada Informasi hukum kemarin yang menarik Kepada kembali dibaca:
1. Kejagung ungkap dua modus besar dalam kasus korupsi di BGN
Kejaksaan Akbar (Kejagung) mengungkapkan Eksis dua modus besar yang sedang disidik dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Kepada modus, pernah saya sampaikan pada Demi itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini Eksis dua klaster,” kata Direktur Penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
2. KPK ungkap jumlah Dana yang disita dari geledah rumah Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah Dana yang disita dari penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) pada 5 Juni 2026.
“Dana rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Perkumpulan, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
3. Menkum targetkan pendaftaran merek selesai 30 hari dengan AI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan proses pendaftaran merek dapat selesai dalam 30 hari dengan Donasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dari sebelumnya hingga enam bulan.
Alasan dengan Donasi AI, kata dia, proses pemeriksaan substantif sebuah merek yang didaftarkan akan jauh lebih Segera Kalau dibandingkan secara manual.
“Segala dilakukan secara paralel sehingga saya minta kemarin Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kepada mengembangkan itu,” ujar Supratman dalam program Niscaya Eksis Solusi, di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
4. Disnaker: Setiap tenaga kerja asing wajib miliki RPTKA sebelum bekerja
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua Barat Daya menegaskan setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Daerah tersebut wajib Mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum melakukan aktivitas pekerjaan.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya, Frans Kalasin di Sorong, Jumat, mengatakan kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Setiap orang asing yang bekerja Niscaya harus Mempunyai izin kerja, salah satunya RPTKA sebagai rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diajukan oleh pemberi kerja,” kata Frans.
Baca selengkapnya di sini
5. Member DPR tegaskan masyarakat tak boleh diintimidasi debt collector
Member Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa masyarakat Bukan boleh diintimidasi oleh orang yang mengaku dirinya sebagai debt collector, Demi merespons adanya kasus dua pria yang diduga mengintimidasi pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi, Jawa Barat.
Atas hal itu, dia meminta polisi turun tangan Kepada menangani permasalahan tersebut, mulai dari memeriksa status pekerjaan dua pria tersebut hingga mengusut tuntas motif dan tujuan tindakan itu.
“Menyaksikan kronologi yang beredar, saya mendesak kepolisian Kepada segera menangkap dan memeriksa kedua terduga pelaku,” kata Abdullah di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
