Pemkab Blitar Pertimbangkan Penarikan Retribusi di Bendungan Lahor dari Sisi Barat

Foto BeritaJatim.com

Blitar (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar Serempak Perum Jasa Tirta I Malang tengah merumuskan langkah strategis terkait pemanfaatan dan pengamanan Bendungan Lahor di Desa Ngreco Kecamatan Selorejo. Selain Konsentrasi pada pelestarian fungsi bangunan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), pemerintah juga tengah mematangkan landasan hukum Buat penarikan retribusi dan penataan ulang kawasan wisata di Sekeliling bendungan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kabupaten Blitar, Eko Susanto, menyampaikan bahwa rencana ini telah dibahas melalui audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Blitar Serempak jajaran Direksi Jasa Tirta I Malang.

Dalam keterangannya, Eko menegaskan bahwa Bendungan Lahor Mempunyai fungsi yang sangat krusial. Berbeda dengan Bendungan Jegu atau Lodoyo yang sudah menggunakan Bangunan beton, Bendungan Lahor yang kini berusia Separuh abad Lagi mengandalkan Bangunan klasik berupa tumpukan batu.

“Bendungan itu adalah bangunan strategis dan vital. Seandainya terjadi kerusakan, dampaknya akan beruntun merusak Daerah Rendah seperti Jegu, bahkan Maju Tamat ke Surabaya. Oleh karena itu, penjagaan dan Restriksi sangat diperlukan,” Terang Eko Susanto.

Foto BeritaJatim.comFoto BeritaJatim.com

Sebagai langkah antisipasi, pihak pengelola memberlakukan Restriksi tonase dan dimensi kendaraan yang melintas, yakni batas maksimal ketinggian 2,5 meter. Penutupan jalur secara total Tak menjadi opsi karena dikhawatirkan akan memicu kemacetan di jalur alternatif, menghambat laju ambulans, hingga mengganggu mobilitas logistik Ketika musim panen tebu.

Terkait desas-desus penarikan tiket masuk, Eko memastikan bahwa Ketika ini akses melintasi Bendungan Lahor Lagi digratiskan. Pemkab Blitar dan Jasa Tirta Lagi menyusun Nota Kesepahaman (MOU) Buat memastikan Formal standing atau dasar hukum agar kebijakan tersebut Tak menyalahi aturan dan terhindar dari praktik Pungutan Liar (Pungli).

Ke depannya, wacana penarikan retribusi kemungkinan besar hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau mobil besar, sementara pengendara sepeda motor akan tetap dibebaskan dari biaya.

Guna mendukung tata kelola pemerintahan yang Rapi, Pemkab Blitar berencana menerapkan sistem pembayaran retribusi secara digital atau cashless seperti penggunaan e-toll. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait percepatan digitalisasi transaksi daerah.

“Transparansi itu wajib. Kalau sudah Guna sistem digital, masyarakat Tak perlu curiga kepada kami. Semuanya langsung terdata di komputer, Pandai dilihat secara live streaming berapa pendapatan hari itu. Publik boleh mengeceknya,” tegas Eko.

Lebih jauh, penataan Bendungan Lahor Tak sekadar berhenti pada urusan retribusi jalan lintas. Sesuai petunjuk Bupati Blitar, Apabila kesepakatan MOU berjalan Fasih, pemerintah daerah diwajibkan Buat menata kawasan tersebut menjadi destinasi pariwisata yang lebih modern dan tertata.

Lapak-lapak warung yang Ketika ini berdiri akan didesain ulang agar lebih representatif. Pemkab menargetkan pembangunan fasilitas yang memadai, mulai dari sentra Hidangan, rest area, hingga ruang publik bagi wisatawan. Langkah ini diharapkan Pandai menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat tanpa mengorbankan Elemen keamanan bendungan. (owi/but)