Henry Yosodiningrat Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Periksa Saksi Tetap Absah

Penetapan status tersangka terhadap seseorang dinyatakan tetap Absah secara hukum walaupun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Ketentuan tersebut berlaku mutlak selama penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang Absah.

Dilansir dari Detikcom pada Sabtu (18/7/2026), dasar hukum yang mengatur Mekanisme tersebut berpedoman pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi terbaru ini hanya mensyaratkan pemenuhan batas minimal dua alat bukti.

“Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang Absah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap Absah,” kata Henry Yosodiningrat, Ahli Hukum Pidana dalam keterangan tertulisnya.

Penegasan regulasi ini tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru yang mengatur mekanisme dan syarat formal penetapan tersangka. Dalam pasal tersebut, Enggak ditemukan klausul yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu sebelum status hukumnya dinaikkan.

“Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu Enggak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang Enggak tercantum dalam undang-undang,” ujar Henry Yosodiningrat, Ahli Hukum Pidana.

Landasan hukum mengenai pemeriksaan ini juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sering menjadi acuan pihak berperkara. Menurut analisis hukum, putusan tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini sudah Enggak berlaku Tengah.

“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Enggak dapat diberlakukan secara Mekanis terhadap Pasal 1 Nomor 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena Kebiasaan yang diuji sudah Enggak berlaku Tengah,” Jernih Henry Yosodiningrat, Ahli Hukum Pidana.

Kewajiban Kepada memeriksa calon tersangka dinilai bukan merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Poin pemeriksaan tersebut melainkan hanya tertuang di dalam bagian pertimbangan hukum majelis hakim.

Merujuk pada dinamika hukum terkini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026 juga menyatakan gugatan terhadap ketentuan KUHAP baru Enggak dapat diterima. Hal itu terjadi lantaran pihak pemohon dinilai Enggak Mempunyai kedudukan hukum yang Absah.

Di sisi lain, kualitas dari dua alat bukti yang dikumpulkan oleh aparat penegak hukum menjadi poin krusial. Alat bukti tersebut wajib diperoleh secara Formal, terkait langsung dengan perkara, serta memberikan landasan Rasional keterlibatan pelaku.

“Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada Demi penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang Absah, relevan, dan secara Rasional mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegas Henry Yosodiningrat, Ahli Hukum Pidana.

Meskipun demikian, proses pemeriksaan terhadap individu yang telah berstatus tersangka tetap dipandang Krusial sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Langkah ini krusial Kepada memfasilitasi proses Penerangan serta memperkuat pemenuhan unsur pembuktian di peradilan.