Penggelembungan Harga, Langkah Lamban Korupsi

Foto BeritaJatim.com

Alhasil, rakyat seperti dipaksa Menonton praktik korupsi ini menjadi budaya yang “Lazim” di lingkaran birokrasi. Di antaranya lewat pembenaran kolektif: “Orang lain juga begitu”, atau “ini sudah termasuk risiko pekerjaan” atau “ini hanya Langkah lain mencari rezeki”.

Kata orang, mark-up atau penggelembungan harga merupakan modus korupsi yang Lazim dilakukan sekaligus mudah tercium. Maka, koruptor yang melakukan Langkah itu, dianggap koruptor amatiran atau Lagi belajaran.

Kebenaran ungkapan itu tampaknya Lagi harus diuji. Faktanya banyak korupsi dengan modus seperti itu yang tak terungkap. Memahami fenomena korupsi di negeri kita tampaknya sama sulitnya dengan memahami ungkapan “buah semangka berdaun sirih.”

Muncul dugaan mark-up pembelian 25.644 unit sepeda motor listrik Kepada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan publik dan KPK. Harga per unit yang dianggarkan Rp42 juta.

Intervensi netizen menunjukkan motor listrik trail yang diklaim berharga Rp42 juta per unit, diduga setara dengan produk impor Alibaba seharga Rp10 juta – Rp12 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan ini karena dianggap rawan korupsi. Total anggaran Kepada 25.644 motor.

Dugaan penggelembungan harga juga muncul pada program Sekolah Rakyat lantaran adanya perbedaan antara harga berbagai barang yang dianggarkan dan harga wajar barang di pasar.

Anggaran sepatu hingga bingkai foto presiden Kepada Sekolah Rakyat senilai miliaran rupiah dinilai “Enggak wajar”.

Dikutip dari BBC News Indonesia, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyebut harga sepatu tersebut merupakan perkiraan pada tahap perencanaan antara Rp500.000 Tamat Rp700.000. Harga realisasi pembeliannya Rp250.000 hingga Rp640.000, sudah termasuk kaos kaki.

Fenomena penggelembungan harga barang dalam anggaran publik, merupakan bentuk korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pengadaan barang dan jasa fiktif atau mark-up harga.

Degradasi Integritas
Penggelembungan harga tentu menciptakan inefisiensi alokasi anggaran. Biaya yang Semestinya Dapat Kepada lebih banyak penerima manfaat, menguap ke kantong oknum.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel. Unsur-Unsur seperti kurangnya profesionalisme PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), lemahnya pengawasan internal, serta celah dalam standar biaya Lazim sering menjadi pemicu.

Penggelembungan sering terjadi karena adanya patronase dan pembagian rente politik. Program prioritas pemerintah Dapat dimanfaatkan kader atau Kenalan politik Kepada memperkaya diri atau membiayai operasional politik.

Tak pelak Kembali, masyarakat mengalami kerugian ganda: program yang Enggak optimal dan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah. Isu ini menjadi viral di media sosial karena menyentuh kesadaran publik tentang hak mereka atas layanan publik yang layak dan bebas korupsi.

Pada titik ini sulit Kepada Enggak menyatakan bahwa fenomena ini mencerminkan degradasi integritas pejabat publik. Penggelembungan harga adalah bentuk keserakahan yang mengorbankan kepentingan rakyat, terutama Grup rentan yang menjadi Sasaran program Sekolah Rakyat.

Kepada mengatasinya, diperlukan penguatan audit independen, transparansi harga, serta partisipasi publik dalam pengawasan anggaran. Dan, semestinya kasus seperti ini harus ditindak tegas Kepada menimbulkan Dampak jera. Meski agak klise: inilah momentum reformasi sistem pengadaan nasional.

Relatif Kasar
Perbincangan rakyat di warung kopi pahit melemparkan pertanyaan: Mengapa ya pejabat di Indonesia Lagi mau menggunakan modus penggelembungan harga Kepada korupsi? Modus yang relatif mudah terbaca atau terlacak!

Pertanyaan itu, meski dilontarkan Sembari Lampau, Tetapi sangat tajam dan menyentuh akar masalah korupsi di Indonesia. Fenomena penggelembungan harga yang “relatif kasar” dan mudah terdeteksi, Tetapi Lagi sering dilakukan, menunjukkan bahwa modus ini bukan sekadar soal teknis atau kelemahan sistem semata.

Eksis Unsur-Unsur struktural dan psikologis yang lebih dalam yang Membangun para pejabat tetap “berani”. Eksis budaya impunitas. Rasa kebal hukum. Ini Unsur nomor wahid. Banyak pejabat yang merasa bahwa mereka “Enggak akan pernah tersentuh hukum”.

Keyakinan ini muncul karena lemahnya penegakan hukum di masa Lampau. Faktanya banyak kasus korupsi besar dengan bukti terang benderang berakhir “damai”, pelaku dipindah jabatan, atau divonis ringan.

Diperparah ketika seorang pejabat terbukti Dapat “Kondusif” karena dilindungi oleh partai politik, tokoh kuat, atau bahkan aparat penegak hukum yang terlibat. Mereka menghitung bahwa risiko dipenjara lebih kecil dibandingkan dengan kekayaan yang Dapat dikumpulkan. Apalagi Kalau mereka Serius Dapat “mengurus” kasusnya dari dalam.

Koruptor sering melakukan kalkulasi rasional yang menyimpang. Kalkulasinya: keuntungan besar, risiko kecil. Penggelembungan dalam proyek besar Dapat meraup miliaran rupiah dalam waktu singkat. Sementara kemungkinan tertangkap, diadili, dan dipenjara – dalam persepsi mereka – Lagi rendah.

Meski terancam 20 tahun penjara, eksekusi hukuman seringkali Enggak sepadan dengan keuntungan. Bahkan, Eksis yang Lagi Dapat menikmati hasil korupsi setelah keluar dari penjara karena aset Enggak disita optimal.
Modus “beli palu seharga Rp 5 juta” seperti Misalnya klasik Dapat terjadi karena sistem pengawas internal (Inspektorat, BPKP, APIP) Enggak berfungsi.

Inspektorat daerah berada di Rendah pejabat yang diawasi. Agak naif Kepada percaya dan berharap mereka menggigit “tuan”-nya. Audit sering hanya memeriksa kelengkapan berkas (surat pesanan, Berita acara), bukan keabsahan substansi harga dibanding pasar. Ironisnya, modus ini bertahan karena Eksis celah yang sengaja Enggak ditutup.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat asal: Pejabat pembuat HPS Dapat mencontoh harga dari satu vendor bayangan. Karena Enggak Eksis standar harga pasar yang mengikat dan _real-time_, markup mudah disamarkan.

Katalog elektronik yang Enggak mutakhir: Meski Eksis e-katalog, harga di dalamnya sering Enggak update atau Eksis produk spesifik yang Enggak tercantum, sehingga pembelian di luar katalog (lewat penetapan langsung) menjadi celah Langgeng.

Dan, ini Kembali. Banyak pejabat menduduki posisi strategis di proyek pengadaan bukan karena kompetensi, tapi karena “utang budi” politik. Mereka ditugaskan Kepada mengumpulkan Biaya. Setoran ke partai atau pimpinan.

Di sini mark-up harga Langkah paling praktis Kepada Membangun “Biaya operasional” di luar anggaran Formal.
Pejabat juga Paham bahwa Kalau Enggak mau “bermain”, kariernya Enggak akan naik atau bahkan dimutasi ke posisi Enggak Krusial.

Alhasil, rakyat seperti dipaksa Menonton praktik ini menjadi budaya yang “Lazim” di lingkaran birokrasi. Di antaranya lewat pembenaran kolektif: “Orang lain juga begitu”, atau “ini sudah termasuk risiko pekerjaan” atau “ini Langkah lain mencari rezeki”.

Di banyak kasus, pejabat yang tertangkap korupsi Lagi Dapat menjadi tokoh masyarakat setelah keluar dari penjara. Enggak Eksis mekanisme semacam pencabutan hak politik. Mereka Lagi Dapat menikmati pensiun, mengakses fasilitas negara, atau bahkan maju pilkada.

Jadi, ini bukan semata soal modus, tapi soal ekosistem. Modus “mudah dibaca” tetap dipilih karena pelaku lebih khawatir pada deteksi oleh rekan sejawat – bukan oleh sistem hukum atau masyarakat.

Kepada mematahkan “keberanian” ini, diperlukan antara lain dengan putusan hukum yang sungguh memberatkan. Penjara plus pengembalian kerugian 200 persen.

Selama sistem Lanjut memberi reward (kekayaan, kekuasaan) lebih besar daripada cost (risiko hukuman, kehilangan reputasi), praktik ini akan Lanjut berulang – bahkan dengan modus paling bodoh sekalipun.

Zainal Arifin Emka
Pengajar Jurnalistik