Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi Suhadirman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin dalam kurun waktu kurang dari satu minggu terakhir. Seperti dilansir dari Detikcom, kedua kepala daerah aktif tersebut diamankan pihak berwenang karena diduga terjerat dalam kasus tindak pidana suap yang identik. Suhadirman Amby terjaring operasi tangkap tangan setelah diduga menerima suap berupa kendaraan mewah dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, demi memuluskan perpindahan jabatan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa praktik pemberian mobil ini sebenarnya telah dimulai sejak Suhadirman Tetap menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati beberapa tahun Lampau.
“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada Begitu yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang Begitu itu Tetap Plt Bupati,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers pada Rabu (1/7). Pemberian pertama berupa mobil Pajero Sport seharga Rp700 juta yang dibeli secara kredit dengan Sokongan pihak swasta bernama Ardiles selaku Direktur Primer PT Kawan Ideal Consultant.
Memasuki tahun seleksi jabatan Sekda, bupati diduga kembali meminta fasilitas kendaraan mewah dengan spesifikasi yang lebih tinggi kepada para calon pejabat yang mengikuti proses penjaringan. “SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Dari beberapa kandidat yang mengikuti seleksi jabatan tersebut, hanya Zulkarnain yang sanggup memenuhi permintaan kendaraan mewah senilai miliaran rupiah itu. “Demi memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. Zulkarnain diduga meminjam identitas Ardiles Demi mengajukan kredit karena profil keuangannya Enggak memenuhi syarat administratif dari pihak penyedia pembiayaan.
“Kemudian, ZKN kembali melakukan suap Demi jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Atas perbuatan tersebut, pemberi suap dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana, sedangkan Suhadirman selaku penerima dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Langkat
Setelah melakukan penindakan di Kuansing, tim penindakan komisi antirasuah bergerak menuju Kabupaten Langkat dan menangkap Bupati Syah Afandin dalam sebuah operasi terpisah.
Operasi senyap di Sumatera Utara ini diluncurkan karena adanya dugaan Jenis Anggaran terkait pengaturan jatah proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Diduga Duit yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang Eksis di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Hingga Begitu ini petugas Tetap Maju melakukan pendalaman guna menelusuri potensi adanya penerimaan Anggaran ilegal lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. “Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga Eksis penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di Area Langkat,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Secara keseluruhan terdapat tujuh orang yang diamankan dalam operasi di Langkat, dan Begitu ini Bupati Syah Afandin telah dibawa ke Gedung KPK Jakarta Demi pemeriksaan intensif.
