Polres Indramayu tegaskan Kembali Pelarangan mobil pikap angkut penumpang

Polres Indramayu tegaskan lagi larangan mobil pikap angkut penumpang

Indramayu (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menegaskan kembali tentang Pelarangan penggunaan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka Demi mengangkut penumpang, menyusul kecelakaan Lewat lintas tragis yang menewaskan 12 orang di Jalur Pantai Utara (Pantura) Distrik tersebut.

Kepala Satbinmas Polres Indramayu Iptu Tasim Begitu dikonfirmasi di Indramayu, Rabu, mengatakan kendaraan angkutan barang, Bagus pikap maupun truk, Bukan diperuntukkan mengangkut orang karena Mempunyai risiko fatal yang tinggi apabila terjadi kecelakaan.

“Struktur kendaraan yang tanpa pelindung atap maupun sabuk pengaman di bagian belakang Membangun penumpang sangat rentan apabila terjadi guncangan hebat atau kecelakaan. Maka Pelarangan pikap angkut penumpang ini kita tegaskan Kembali,” katanya.

Ia menjelaskan Pelarangan tersebut mengacu pada Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kendaraan angkutan barang Bukan digunakan Demi mengangkut penumpang.

Menurut dia, mobil pikap dirancang Demi mengangkut barang sehingga Bukan dilengkapi perangkat keselamatan yang memadai bagi penumpang.

“Karena itu, masyarakat diminta Bukan menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi orang meskipun dianggap lebih praktis atau dapat menekan biaya perjalanan,” katanya.

Tasim menegaskan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas, dengan menggunakan moda transportasi yang sesuai peruntukannya.

Polres Indramayu, kata dia, menginstruksikan seluruh jajaran polsek Demi menggencarkan edukasi mengenai Pelarangan penggunaan mobil pikap sebagai angkutan penumpang.