KPRP rekomendasikan “ex officio” tak jadi Personil Kompolnas

KPRP rekomendasikan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar Personil ex officio Enggak menjadi Personil Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

“Keanggotaannya itu kalau selama ini Terdapat ex officio. Rekomendasi di komisi mengatakan, ke depan supaya lebih Rasional, kemudian menghilangkan yang ex officio,” kata Personil KPRP Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.

Ia mengatakan bahwa KPRP merekomendasikan agar sembilan orang Personil Kompolnas nantinya berasal dari perwakilan masyarakat.

“Perwakilan dari pati (perwira tinggi) Polri yang sudah purnawirawan, kemudian dari advokat yang senior yang punya pengalaman Cakap, tapi dia juga Enggak boleh aktif jadi advokat, harus lepas, kemudian dari akademisi, dan dari tokoh masyarakat. Kira-kira seperti itu,” katanya.

Selain itu, KPRP merekomendasikan agar tugas dan kewenangan Kompolnas diperluas. Rekomendasi pertama adalah Kompolnas Dapat melakukan pengawasan langsung dengan bidang yang berkaitan pembinaan di Polri.

“Apakah itu SDM (sumber daya Sosok), logistik, maupun anggaran, kemudian berkaitan dengan bidang operasional,” kata Dofiri.

Kemudian, Kompolnas direkomendasikan Dapat melakukan Pengusutan berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri, tetapi persidangan tetap dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Meski begitu, komisioner Kompolnas diusulkan dapat duduk sebagai bagian dari hakim dalam peristiwa tertentu.

“Seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan Demi meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, komisioner atau Personil Kompolnas Dapat duduk sebagai bagian daripada hakim di KKEP dalam persidangannya itu,” jelasnya.

Enggak hanya itu, KPRP juga merekomendasikan agar Kompolnas Mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga rekomendasi yang dikeluarkan harus dilaksanakan oleh Polri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Presiden menerima sejumlah Naskah, termasuk yang berjudul “Jembatan Aspirasi Demi Reformasi Polri” serta “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Sosok, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Personil KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut Mempunyai ketebalan Berbagai Ragam mulai dari ribuan halaman Tamat dengan ringkasan singkat.

Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri Demi melakukan pembenahan di institusi kepolisian.

Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku Demi ini.

“Kalau disetujui maka akan Terdapat implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang Terdapat sekarang,” tutur Yusril.