Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta nyatakan gugatan PLK gugur

Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta nyatakan gugatan PLK gugur

Bandung (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Formal menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum Bukan dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO), sekaligus memperkuat status hukum SMAN 1 Bandung sebagai aset Absah Punya negara.

Putusan tersebut menggagalkan upaya PLK Kepada merebut kembali lahan strategis di kawasan Dago 93 Kota Bandung, setelah majelis hakim menilai organisasi kemasyarakatan tersebut sama sekali Bukan Mempunyai legalitas hukum (Formal standing) Kepada melayangkan gugatan.

“Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap Rasional sehingga kita Bisa mengelola sekolah itu dengan Bagus dan anak-anak Bisa tenang,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Sabtu, merespons putusan tersebut.

Kuasa hukum Gubernur Jabar dari Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menjelaskan kekalahan PLK di PTUN menjadi bukti otentik bahwa perkumpulan tersebut merupakan organisasi terlarang yang status badan hukumnya telah dibubarkan oleh negara.

Berdasarkan data Formal Kementerian Hukum, organisasi penggugat tersebut sejatinya sudah dimatikan sejak tahun 1984.

Jutek mengatakan pihaknya kini tengah bersiap menyeret oknum yang mengatasnamakan PLK ke ranah hukum pidana setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami Tetap menunggu Kepada membawa mereka ke ranah hukum pidana karena dugaan saya mereka akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta kemarin. Kalau kami buat LP (Laporan Polisi) sekarang, hasilnya Bukan akan maksimal karena nantinya harus menunggu Tengah Kalau mereka melakukan kasasi,” tutur Jutek.

Sebelumnya, sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini bergulir setelah Menteri Hukum mengeluarkan SK Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang mencabut status badan hukum PLK.

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menegaskan tindakan pencabutan status tersebut murni merupakan perintah eksekusi dari putusan pengadilan terdahulu.

“Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara Kepada menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Fitra.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim TUN menyatakan keputusan Kemenkum mengacu pada Putusan Pidana PN Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg serta Putusan Perdata PN Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.

Dalam amar putusan perdata tersebut, pengadilan secara inkrah menyatakan bahwa PLK terbukti bukan merupakan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) era Hindia Belanda, serta menyatakan Akta Nomor 3 tahun 2005 tentang pendirian perkumpulan tersebut batal demi hukum.