Hakim yang Bukan Mulia

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim Mulia Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap agar memutus perkara kasasi dengan menyatakan koperasi Intidana pailit.

Putusan perkara dimaksud Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, dimuat di website Mahkamah Mulia. Disebutkan perkara itu diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 31 Mei 2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim Member Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Kata Kawan saya, hebat nian Sudrajad Dimyati. Meski hanya sebagai Member majelis hakim, Sudrajad Bisa menentukan putusan sesuai dengan yang dimintakan pemberi suap.

Putusan itu tertera di halaman 9. Isinya, pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Selain itu, Terdapat enam poin putusan ‘mengadili sendiri’, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon Buat seluruhnya dan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Cek Artikel:  Bukan Capres Seolah-olah

Kawan saya yang membacakan secara lengkap putusan sebanyak 11 halaman itu tampak tertegun Asal Mula putusan itu dimulai dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, tapi ujung-ujungnya duit. Ia berharap agar KPK memeriksa Segala hakim yang terlibat dalam perkara itu.

Kata Kawan saya, meski kelak terbukti bahwa putusan pailit Koperasi Intidana dipengaruhi Doku, putusan itu tetap dinyatakan Absah Tamat Terdapat putusan pengadilan yang membatalkannya.

Begitu berkuasanya hakim yang disapa ‘yang mulia’ dalam persidangan. Ia dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia sehingga dibenarkan menjatuhkan vonis Wafat seseorang Tamat membangkrutkan perusahaan.

Terdapat keutamaan yang mesti dimiliki wakil Tuhan di Mahkamah Mulia. Keutamaan itu tertera dalam Pasal 6A UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Mulia. Dirumuskan bahwa hakim Mulia harus Mempunyai integritas dan kepribadian yang Bukan tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Selama menjadi ‘yang mulia’, hakim terikat dengan Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim yang tertuang dalam Keputusan Berbarengan antara MA dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Cek Artikel:  Glorifikasi Korupsi

Disebutkan bahwa wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada Segala Orang, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Faktanya jauh panggang dari api, Bukan sedikit hakim yang Terperosok dalam percobaan perbuatan tercela. Selama semester pertama 2022, Komisi Yudisial menjatuhkan delapan usul Denda kepada 11 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim. Sebelumnya, sepanjang Januari hingga November 2021, KY menjatuhkan Denda kepada 85 hakim.

Kode Etik dan Panduan Perilaku menuntun hakim Buat selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur. Hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi hakim ialah suatu kemuliaan (officium nobile).

Tuntunan itu sejalan dengan pandangan Immanuel Kant bahwa kehormatan, Derajat, dan perilaku hakim akan tetap tegak, luhur, dan terjaga ketika hakim dalam menjalankan profesinya Bukan saja mendasarkan diri sebagai Orang dalam bekerja dan berpikir dalam memeriksa, mengadili, dan memutus kasus yang mempertimbangkan teknis yuridis, tetapi juga prinsip-prinsip etis. Prinsip-prinsip etis itulah yang kerap diterabas.

Cek Artikel:  Minta Ampun dan Tanggung Jawab

Hakim yang Bagus, meminjam Odette Buitendam, Bukan lahir dengan sendirinya, tapi melalui pembentukan. Pembentukan itu didapat lewat mekanisme rekrutmen. Calon hakim Mulia diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR Buat mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim Mulia oleh presiden.

Sudrajad Dimyati yang kini Bukan Layak menyandang Predikat wakil Tuhan itu juga mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 2013. Meski diterpa isu suap di toilet, Sudrajad tetap melenggang kangkung ke Mahkamah Mulia.

Sebaik-baiknya mekanisme rekrutmen yang Terdapat, tanpa melibatkan partisipasi publik secara sungguh-sungguh, hasil akhirnya mengalir ke laut. Kalau itu yang terjadi, fit and proper test terhadap calon hakim Mulia bukan sebuah proses pencarian Buat menemukan keagungan. Itu ialah proses adu kepintaran Buat menemukan dosa yang Wafat-matian disembunyikan. Termasuk Wafat-matian menyembunyikan isu suap di toilet yang diduga melibatkan Sudrajad.

Mungkin Anda Menyukai