Hakim di PN Tais Bengkulu bantah terlibat aktif di yayasan “daycare”

Hakim di PN Tais Bengkulu bantah terlibat aktif di yayasan

Kabupaten Seluma (ANTARA) – Hakim berinisial Rafid Ihsan Lubis (RIL) di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu membantah terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.

“Hakim RIL tak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut, Tetapi hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Tais Rohmat di Kabupaten Seluma, Selasa.

Ia menjelaskan, pada 2021, pemilik yayasan sempat meminta Sokongan kepada RIL Buat meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai salah satu syarat administrasi pendirian badan hukum.

Ia menyebut bahwa RIL menyampaikan syarat Kalau namanya harus dihapus dari struktur kepengurusan setelah badan hukum yayasan Formal terbentuk.

Permintaan tersebut dilakukan usai RIL dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Hakim dan Tak diperkenankan terlibat dalam kegiatan di luar tugasnya sebagai aparatur negara.

Rohmat menegaskan bahwa RIL Tak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yayasan dan Tak mengetahui proses lanjutan pendirian yayasan, termasuk terbitnya akta notaris pada 5 Juli 2022.

“RIL Tak pernah menghadap notaris, Tak menandatangani akta pendirian dan Tak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain Buat bertindak atas namanya dalam proses hukum tersebut,” ujar dia.

Lanjut dia, berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan, RIL menerangkan Kalau dirinya Tak pernah melakukan penyertaan modal, Tak mengikuti rapat pengurus, serta Tak menerima honorarium, upah, atau keuntungan apa pun dari kegiatan yayasan.

Serta Tak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan maupun komunikasi lanjutan terkait operasional yayasan.

Buat seluruh laporan kegiatan, termasuk keuangan dan operasional yayasan, katanya, Tak pernah disampaikan kepada RIL dan yang bersangkutan Tak pernah menandatangani Arsip apa pun yang berkaitan dengan pengurusan yayasan tersebut.

Rohmat mengatakan bahwa RIL mengakui Kalau tindakannya meminjamkan identitas pribadi pada 2021 merupakan sebuah kesalahan dan bentuk kelalaian, sehingga dirinya menyampaikan permohonan Ampun kepada para korban serta keluarga korban yang terdampak oleh polemik yayasan tersebut.

Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu.

Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4). Sedikitnya Terdapat 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari 103 anak yang dititipkan di daycare.

Polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sebelas orang merupakan pengasuh, dua lainnya adalah DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah.

Sedangkan sebelas orang lainnya adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31) dan DM (28).