Polda Banten Musnahkan Narkoba Senilai Rp 90,5 Miliar

Kepolisian Daerah Banten memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang mencakup 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate pada Selasa (30/6/2026). Pemusnahan massal ini merupakan hasil dari berbagai pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh jajaran kepolisian selama periode Januari hingga Juni 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Narkotika Dunia (HANI) 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, pemusnahan tersebut juga menjadi bukti Konkret dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di Distrik hukum Provinsi Banten.

“Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan Figur transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” kata Hendra, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan.

Seluruh barang bukti yang dihancurkan tersebut berasal dari pengungkapan lima kasus besar sepanjang semester pertama tahun ini. Penindakan intensif ini dilakukan di beberapa titik krusial, termasuk Kota Cilegon, Terminal Eksekutif Merak, hingga jalur bebas hambatan Jalan Tol Merak-Jakarta.

Aparat memperkirakan nilai ekonomi dari total barang haram yang disita tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Melalui keberhasilan operasi ini, ratusan ribu jiwa diklaim berhasil diselamatkan dari Akibat Jelek ketergantungan zat terlarang tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Sekeliling Rp 90,5 miliar,” ujar Wiwin, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan.

Rangkaian barang bukti tersebut dihimpun dari lima jaringan pengedar yang berbeda. Jaringan pertama adalah sindikat ganja rute Medan-Banten-Bali yang digagalkan di SPBU Gerem, Cilegon, pada 30 Januari 2026 dengan menyita 7.492,61 gram ganja dalam ransel. Kasus kedua melibatkan jaringan sabu Pekanbaru-Jakarta-Surabaya pada 6 Februari 2026 di depan Hotel Amaris dengan barang bukti 4.272 gram sabu.

Kasus ketiga yang diungkap adalah penyelundupan zat kimia baru etomidate melalui jasa ekspedisi pada 6 Maret 2026, di mana 25 cartridge vape dimusnahkan. Selanjutnya, pada 8 Maret 2026, polisi menggagalkan penyelundupan 15.862 gram sabu di Terminal Eksekutif Merak yang dibawa dalam koper menuju Tangerang Selatan.

Kasus terbesar yang berhasil diungkap terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak-Jakarta. Dalam operasi Berbarengan Bea Cukai Merak tersebut, petugas menyita 55.212 gram sabu yang disembunyikan di dalam bodi mobil, dan Ketika ini perkaranya Tetap dalam proses penyidikan.