Pimpinan Universitas Bung Karno (UBK) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH), M. Abdi Maludin, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Langkah penonaktifan ini diambil oleh pihak rektorat setelah sang mahasiswa secara Formal mengakui telah menerima Doku sebesar Rp20 juta dari oknum aparat kepolisian melalui seorang alumni senior.
Hukuman tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh jajaran pimpinan universitas di Kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat.
Rektor UBK Sri Mahir Ngesti Rahaju menjelaskan bahwa kehadiran para mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 15 Juni 2026, merupakan inisiatif sendiri tanpa adanya mandat dari pihak kampus.
“Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada Rontok 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan Tak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno,” ujar Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Pihak rektorat menyatakan tetap menghormati hak kebebasan berpendapat mahasiswa, Tetapi menekankan bahwa segala konsekuensi dari aksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing yang terlibat.
“Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa Kepada menyampaikan aspirasi. Tetapi setiap tindakan dan pernyataan yang dinyatakan atau disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat,” ucap Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Rektorat juga berkomitmen Kepada menegakkan kode etik universitas secara ketat dan Tak akan membiarkan segala bentuk pelanggaran berjalan tanpa Hukuman.
“Universitas Bung Karno Tak akan menolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan Hukuman sesuai dengan peraturan kampus,” ucap Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Selain tiga poin Istimewa tersebut, Rektor UBK membacakan sembilan poin pernyataan sikap yang menegaskan posisi independen lembaga pendidikan dari segala bentuk intervensi luar.
“Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada Rontok 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan Tak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno.” ujar Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Pihak universitas juga meminta agar seluruh elemen mahasiswa Tak mudah terprovokasi dan menjaga integritas institusi.
“Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa Kepada menyampaikan aspirasi. Tetapi, setiap tindakan dan pernyataan yang dinyatakan atau disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.” ucap Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Manajemen kampus berjanji akan mengusut tuntas oknum mahasiswa yang melanggar aturan dan tetap menjaga nama Bagus ribuan mahasiswa berprestasi lainnya.
“Universitas Bung Karno Tak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan Hukuman sesuai dengan peraturan kampus.” ucap Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Hukuman tegas dipastikan akan diberikan setelah proses Penyelidikan internal selesai dilakukan oleh Komisi Etik.
“Universitas Bung Karno menolak pihak-pihak luar yang sengaja menunggangi aspirasi dan perjuangan mahasiswa Universitas Bung Karno. Kami meminta seluruh elemen mahasiswa Kepada Tak terprovokasi dan menjaga kedaulatan kampus dari intervensi eksternal yang Tak bertanggung jawab.” ujar Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Penyelidikan internal ini dibentuk sebagai perwujudan komitmen moral UBK dalam menjaga marwah dunia pendidikan.
“Universitas Bung Karno akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan pengakuan dari oknum-oknum yang terlibat pelanggaran peraturan kampus.” ucap Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Rektor juga meminta agar publik tetap mengedepankan asas Prasangka tak bersalah dan Tak menyamaratakan kasus oknum ini dengan institusi secara keseluruhan.
“Pengungkapan keterlibatan oknum BEM fakultas menegaskan bahwa Universitas Bung Karno konsisten pada komitmen moral.” ujar Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Institusi berharap media massa dan masyarakat Rasional menilai permasalahan agar proses Penjelasan berjalan dengan Bagus.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, Kepada Tak melakukan generalisasi yang dapat merugikan nama Bagus institusi maupun ribuan mahasiswa Universitas Bung Karno yang selama ini aktif dan berprestasi dalam bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai kegiatan positif lainnya.” ucap Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Sebagai kampus yang membawa ajaran nasionalisme, UBK berupaya konsisten mencetak kader pemimpin yang beretika.
“Universitas Bung Karno percaya bahwa proses Penjelasan yang Rasional dan berimbang merupakan langkah yang Bagus Kepada mengungkap fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami mengajak Segala pihak Kepada menghormati proses tersebut dan mengedepankan asas Prasangka tak bersalah.” ujar Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Pernyataan ini ditutup dengan penegasan bahwa UBK akan selalu menjadi wadah pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan.
“Sebagai kampus yang mengusung nilai-nilai kebangsaan dan ajaran Bung Karno, Universitas Bung Karno tetap berkomitmen menjaga integritas akademik, membangun Kepribadian mahasiswa yang beretika, serta menjadi ruang pendidikan yang melahirkan generasi pemimpin bangsa yang bertanggung jawab.” ucap Sri Mahir Ngesti Rahaju, Rektor UBK.
Wakil Rektor III UBK Daniel Panda kemudian menjelaskan rincian mengenai pengakuan Formal dari Ketua BEM FH tersebut terkait Anggaran yang diterimanya.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Kerabat Abdi. Dia sudah Membikin pengakuan secara Formal kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima Doku sebesar Rp 20 juta,” ujar Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Akibat dari pengakuan tersebut, status kemahasiswaan dan jabatan Abdi langsung dinonaktifkan sementara demi kelancaran pemeriksaan.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan Tak Tengah dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM Tiba proses Penyelidikan ini selesai,” ujar Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Menurut keterangan Daniel Panda, Doku tersebut semula diberikan dengan instruksi Spesifik agar mahasiswa memindahkan Posisi unjuk rasa.
“Melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. Jadi Eksis pengakuan dari yang bersangkutan,” kata Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Anggaran itu disebut diberikan pada waktu Awal hari sebelum aksi demonstrasi gabungan dari beberapa BEM UBK berlangsung.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, Doku tersebut diserahkan pada Senin Awal hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka Tak melakukan demonstrasi ke Istana. Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut Kepada melakukan demonstrasi di DPR RI,” kata Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Meskipun menerima Anggaran tersebut, para mahasiswa dilaporkan mengabaikan instruksi pemindahan rute dan tetap berunjuk rasa di dekat Istana Kepresidenan.
“Tetapi hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima Doku tersebut. Itu merupakan pengakuan langsung dari Ketua BEM,” ujar Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Pihak kampus Demi ini telah membentuk tim Penyelidikan Spesifik melalui Komisi Etik Kepada mendalami keterlibatan mahasiswa lain.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan,” ujar Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Langkah Penyelidikan ini berfokus pada penegakan aturan internal kampus yang berlaku bagi seluruh civitas akademika.
“Sehingga yang bersangkutan Tak Tengah dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM Tiba proses Penyelidikan ini selesai,” ujar Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Pemeriksaan mendalam akan tetap dilakukan terhadap saksi-saksi lain meskipun informasi kasus ini sudah terlanjur viral di media sosial.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Kerabat Abdi. Dia sudah Membikin pengakuan secara Formal kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima Doku sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” terang Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Komisi Etik yang dipimpin oleh internal kampus akan mengumpulkan fakta-fakta lapangan secara lengkap sebelum Hukuman final dijatuhkan.
“Jadi, Eksis pengakuan dari yang bersangkutan. Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim Penyelidikan. Kami Mempunyai Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko,” menerangkan Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Pihak rektorat menjanjikan bahwa besaran Hukuman akademik yang diberikan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran masing-masing oknum.
“Setelah itu kami akan menjatuhkan Hukuman. Hukuman akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan Hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” ujar Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ikut menanggapi situasi tersebut dalam sebuah jumpa pers di Kantor Ombudsman RI.
“Saya mendukung kebebasan mahasiswa dalam bersuara dan menyampaikan kritik. Tetapi kritik itu harus dilandasi integritas yang kuat sehingga Akurat-Akurat bertujuan Kepada membangun bangsa,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Yusril menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden penerimaan Doku pascapertemuan mahasiswa dengan Wakil Presiden tersebut.
“Sebagai mantan aktivis mahasiswa saya prihatin dengan kejadian itu. Tetapi kami juga menghargai sikap mereka yang berterus terang mengakui kesalahan dan meminta Ampun agar hal serupa Tak terulang,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Ia mengingatkan para mahasiswa agar Tak goyah oleh pengaruh luar demi menjaga kemurnian gerakan moral di masa depan.
“Kita berpesan kepada adik-adik mahasiswa supaya tetap menjaga integritas dan perjuangan itu harus murni,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, mahasiswa masa kini merupakan calon pemimpin masa depan yang akan menggantikan generasi pejabat Demi ini.
“Karena ini soal waktu saja. Tetaplah tegar memegang Tegar prinsip-prinsip dan jangan mudah terpengaruh oleh hal-hal seperti itu,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
