Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin dengan menggunakan alat infus di tangan.
Dalam persidangan, ia mengaku Lagi dalam perawatan di rumah sakit Buat persiapan operasi atas penyakit yang dideritanya, yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Walaupun dokternya Tak merekomendasikan saya Buat keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya Tak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini Buat memastikan proses persidangan Tak tertunda,” kata Nadiem.
Kendati demikian, dia menuturkan dokter yang merawatnya berpesan agar Nadiem harus segera kembali ke rumah sakit usai sidang selesai Buat menjalani kembali perawatannya.
Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan kepada Majelis Hakim agar pada sidang selanjutnya dia Pandai diizinkan bergabung melalui platform Zoom.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebut akan Memperhatikan kondisi Nadiem terlebih dahulu pascaoperasi.
Apabila nantinya pascaoperasi status tahanan Nadiem dibantarkan seperti sebelumnya, Majelis Hakim Tak Pandai menjalankan sidang pemeriksaan, walaupun melalui Zoom.
“Jadi sikap majelis tetap. Kalau status terdakwa posisinya dibantarkan, kami Tak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom,” tutur Hakim Ketua.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan kasus Nadiem sempat ditunda sebanyak dua kali karena mantan Mendikbudristek itu sedang sakit dan dirawat.
Dalam penundaan tersebut, status tahanan Nadiem dibantarkan sejak Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 Tak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan Serempak-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang Demi ini Lagi buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang Tak diperlukan dan Tak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima Fulus sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Fulus PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
