Danantara ungkap lebih dari 100 investor minati proyek PSEL tahap II

Danantara ungkap lebih dari 100 investor minati proyek PSEL tahap II

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyebut lebih dari 100 investor telah mendaftar dalam pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi Kekuatan listrik (PSEL) tahap kedua di berbagai daerah.

“Tahap kedua akan kita buka sebentar Kembali. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pengembangan proyek PSEL Bukan sepenuhnya dibiayai Danantara, Tetapi dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dari pemenang tender.

Enggak (Sekalian dibiayai Danantara), kan Terdapat partner-nya juga, Terdapat investor lain yang masuk,” ujarnya.

Pandu mengatakan Kawan yang terlibat akan dipilih berdasarkan teknologi terbaik Buat pengolahan sampah.

Ia menjelaskan total nilai pengembangan proyek PSEL yang tengah disiapkan pemerintah mencapai Sekeliling 5 miliar dolar AS atau Sekeliling Rp87 triliun.

Menurut dia, nilai tersebut mencakup total Sekeliling 33 proyek PSEL di berbagai daerah.

“Total proyek itu 5 miliar dolar AS Buat semuanya,” ucap Pandu.

Ia mengatakan setiap proyek diperkirakan Mempunyai nilai investasi Sekeliling 150 juta dolar AS atau Sekeliling Rp2,7 triliun.

Pandu menambahkan PT Danantara Investment Management Serempak anak perusahaan, PT Daya Kekuatan Rapi Nusantara (Denera), akan ikut berpartisipasi dalam seluruh proyek PSEL tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah Serempak Danantara dan sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam kesepakatan percepatan pembangunan PSEL di enam Posisi.

Enam Posisi tersebut meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi.

Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 Posisi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi Kekuatan listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.