ANTARA – Jaksa Penuntut Standar KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8,5 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta serta Fulus pengganti senilai Rp1,45 miliar. (Annisa Firdausi/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara
