Keadilan bagi masyarakat yang taat pajak menjadi Argumen Esensial Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Demi tetap memberlakukan Restriksi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di seluruh wilayahnya.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menegaskan pada Senin bahwa kebijakan Embargo pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor serta kendaraan berpelat luar daerah tetap dilaksanakan guna menjaga kuota Kekuatan Betul sasaran.
Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi laporan kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar Lumrah akibat penggunaan oleh kendaraan yang Enggak memenuhi kewajiban pajak.
“Yang Mau kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya Demi mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan Tamat mereka yang taat Bahkan kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang Enggak memenuhi kewajibannya,” kata Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena di Kupang.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur optimalisasi pajak kendaraan dan alat berat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di NTT.
Melki Laka Lena menjelaskan bahwa kendaraan dengan kode pelat DH, EB, dan ED tetap dapat membeli Solar atau Pertalite bersubsidi selama status pajaknya aktif, sementara kendaraan berpelat luar atau yang menunggak pajak akan ditolak hingga kewajiban mereka diselesaikan.
“Ini bukan Demi mempersulit siapa pun. Kita Mau memastikan subsidi pemerintah Betul-Betul diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujar Melki Laka Lena.
Aturan ini juga diharapkan Bisa membangun budaya kepatuhan fiskal karena pengguna infrastruktur jalan di NTT Mempunyai tanggung jawab moral Demi berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat Esensial Pergub ini,” kata Melki Laka Lena.
