Ilustrasi. Foto: Liputanindo.id/Husen.
Jakarta: Corporate Secretary Taspen Henra Formal mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN pada 2 Juni 2026. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk Konkret kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ungkap Henra dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 28 Mei 2026.
Rincian gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 ASN Aktif Mempunyai besaran gaji yang bervariasi, berikut taksiran yang disesuaikan berdasarkan instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600.
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700.
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700.
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400.
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600.
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800.
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400.
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300.
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400.
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600.
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800.
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200.
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100.
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800.
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800.
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100.
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800.

(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Besaran gaji ke-13 pensiunan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya akan menerima besaran gaji yang juga berbeda, tergantung golongan hingga jabatan terakhirnya. Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Metode mengambil gaji ke-13
Apabila Mau melakukan pencairan, pemilik dapat mengambil melalui Kantor Pos terdekat dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Taspen.
- Kartu Keluarga (KK).
- SK Pensiun.
Selain itu juga Dapat melalui Minimarket Pensiunan dapat menarik Biaya melalui Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP Asli Demi mencairkan Kontan tanpa potongan.
Layanan Home Visit Tertentu bagi pensiunan yang sedang sakit, Biaya dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia. Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang Tak dapat datang langsung ke kantor pos.
