Febrie mundur, Komjak nilai perlu segera Terdapat Jampidsus definitif

Febrie mundur, Komjak nilai perlu segera ada Jampidsus definitif

Setidaknya kami sudah menampung 10 nama

Jakarta (ANTARA) – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera Terdapat Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Mulia (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi Demi dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah Betul Buat mengisi kebutuhan taktis.

Tetapi, Buat kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera Terdapat Jampidsus definitif Buat menggantikan Febrie Adriansyah.

Ia mengungkapkan bahwa Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak Buat menjadi Jampidsus ke depan. Tetapi, ia Enggak mengungkapkan detailnya.

“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.

Dalam pemilihan nama-nama tersebut, ia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, di antaranya memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas.

Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Mulia.

Sebelumnya, Jaksa Mulia RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mulia Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang Demi ini sedang ditangani penyidik Polri.

“Kejaksaan Mulia menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Adapun Febrie Serempak satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Duit (TPPU).