Encer Juni, Pemkab Magetan Tegaskan Biaya Program Guyub Rukun Tak Boleh Kepada Honor RT

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Pemkab Magetan melarang Biaya Program Guyub Rukun digunakan Kepada honor RT.
  • Pencairan Donasi stimulan Kepada RT desa direncanakan mulai akhir Juni 2026.
  • Program difokuskan Kepada pemberdayaan masyarakat berbasis gotong royong.
  • Penggunaan Biaya harus melalui musyawarah dan kebutuhan Anggota di tingkat RT.

Magetan (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan Donasi stimulan Program Guyub Rukun Enggak boleh digunakan Kepada honorarium pengurus RT maupun bentuk pembayaran lain yang bermakna sama.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Webinar Ayo Sinau Seri 47 bertema Program Guyub Rukun sebagai Stimulan Kepada Memperkuat Pemberdayaan Masyarakat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (20/5/2026).

Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro atau yang akrab disapa Kang Suyat, menjelaskan Program Guyub Rukun merupakan Hasil karya pembangunan sosial berbasis komunitas di tingkat RT.

Menurutnya, program tersebut dirancang Kepada memperkuat semangat gotong royong, kebersamaan, dan kemandirian masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial maupun lingkungan.

“Prinsip Penyelenggaraan yang diatur mencakup partisipasi Anggota, musyawarah mufakat, transparansi, kesederhanaan tata kelola, serta netralitas dari kepentingan politik,” ujar Kang Suyat dalam webinar tersebut.

Ia menyebut pencairan Donasi stimulan bagi RT di Distrik desa direncanakan mulai akhir Juni 2026. Sementara Kepada RT di Distrik kelurahan, proses pencairan Lagi berada pada tahap administrasi.

Program Guyub Rukun nantinya dapat dimanfaatkan Kepada berbagai kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat RT. Mulai dari pengelolaan sampah, pembangunan lingkungan, kegiatan sosial keagamaan, hingga program tematik desa yang disepakati melalui musyawarah Anggota.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, memaparkan tahapan Penyelenggaraan program tersebut.

Tahapan dimulai dari pengusulan kegiatan oleh masing-masing RT, dilanjutkan rekapitulasi oleh kepala desa, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh perangkat daerah terkait sebelum rekomendasi disampaikan kepada bupati.

Parminto kembali menegaskan bahwa Donasi Program Guyub Rukun Enggak diperbolehkan digunakan Kepada honorarium pengurus RT.

“Donasi Program Guyub Rukun dilarang digunakan Kepada pemberian honorarium atau Predikat lain yang bermakna sama bagi pengurus RT,” tegasnya.

Pemkab Magetan berharap Program Guyub Rukun Pandai menjadi sarana pemberdayaan masyarakat sekaligus solusi penyelesaian persoalan sosial dan lingkungan secara Sendiri dan partisipatif di tingkat RT. [fiq/beq]