Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan memohon Ampun kepada Presiden Prabowo Subianto, usai divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan gratifikasi.
Selain kepada Presiden, ia juga meminta Ampun kepada rakyat Indonesia dan para buruh yang selama ini diperjuangkan.
“Saya Harap Ampun sekali telah mengecewakan mereka dan Spesifik juga Demi keluarga saya, istri saya, dan anak saya,” ujar Noel Demi memberikan keterangan kepada media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan pukulan telak dalam proses perjalanan hidupnya selama menjabat dan proses hidupnya selama ini.
Apalagi, ia Mempunyai komitmen dan dedikasi Demi bekerja bagi para buruh, pekerja, dan media massa yang selama ini terkena lay-off atau Pemutusan Rekanan Kerja (PHK).
Dengan demikian, dia menilai kasus yang menimpanya merupakan kecerobohan yang Bukan dapat hindari, tetapi Noel mengaku akan tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang Membangun banyak publik kecewa,” ucap dia.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel terbukti telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar sebagai Dana nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari serta pidana tambahan berupa pembayaran Dana pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.
Noel dinyatakan melakukan pemerasan Berbarengan 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang berbeda.
Adapun 10 terdakwa lainnya, Yakni Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
