Eks finalis Puteri Indonesia didakwa praktik medis tanpa kewenangan

ANTARA – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, Kamis (2/7). Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas dugaan melakukan praktik tindakan kecantikan tanpa kewenangan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan infeksi. (Farah Khadija/Annisa Firdausi/Andi Bagasela/Arsy Fitriady)