DPRD Surabaya Minta Proyek PT Wulandaya di Basuki Rahmat Berhenti Sementara

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing terkait proyek PT Wulandaya di Basuki Rahmat.
  • Anggota menyoroti potensi Akibat lingkungan dan komunikasi proyek.
  • DPRD meminta aktivitas proyek dihentikan sementara hingga izin lengkap.
  • Mediasi lanjutan antara perusahaan dan Anggota akan difasilitasi pemerintah.

Surabaya (Liputanindo.id) – Komisi C DPRD Surabaya meminta penghentian sementara proyek pembangunan Punya PT Wulandaya Sinar Lestari di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 hingga seluruh proses perizinan Formal tuntas dan komunikasi dengan Anggota terdampak berjalan Terang.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar menyusul munculnya pro kontra dari masyarakat Sekeliling terkait rencana pembangunan gedung perkantoran tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa investasi di Surabaya tetap didukung, Tetapi seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan Kagak mengabaikan kepentingan Anggota.

“Surabaya ini kota yang ramah investasi, harus kita dukung. Tapi, investasi itu harus sesuai Mekanisme. Kita memediasi ini sebagai bagian agar investasi berjalan, tapi juga wajib taat aturan,” kata Eri Irawan.

Rapat tersebut melibatkan DPRKPP, DLH, Dishub, Camat Tegalsari, Camat Genteng, Anggota Embong Kaliasin dan Keputran, serta perwakilan PT Wulandaya Sinar Lestari.

“Kami Mau Seluruh pihak Pandai duduk Berbarengan agar persoalan ini menemukan titik temu,” ujarnya.

Dalam Perhimpunan itu, pihak perusahaan melalui Formal Konsultan PT Wulandaya Sinar Lestari, Neira Maharani, menegaskan bahwa kegiatan di lapangan Ketika ini belum memasuki tahap pembangunan gedung.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan baru sebatas pile test atau uji beban tiang pancang.

“Pada hakikatnya, kami berkomitmen kepada Anggota terlebih dahulu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan Demi mendengarkan keluh kesah Anggota terdampak,” kata dia.

Neira memastikan perusahaan tetap menjalankan seluruh tahapan perizinan sesuai Mekanisme yang berlaku dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa Ketika ini belum Eksis Bangunan apa pun, Lagi dalam tahap pile test,” ujarnya.

Meski demikian, Anggota meminta kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan apabila proyek menimbulkan Akibat negatif di kemudian hari.

“Misalnya Eksis kendaraan Anggota terserempet atau rumah terdampak material proyek, bagaimana tanggung jawab pihak perusahaan,” kata perwakilan Anggota, Winardi.

Dari hasil hearing, Komisi C DPRD Surabaya menghasilkan tiga poin Krusial, salah satunya meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara Tamat Seluruh legalitas Formal diterbitkan.

“DPRKPP juga akan melakukan pengawasan melekat terhadap penghentian aktivitas tersebut,” ujar Eri.

Selain itu, pihak kecamatan dan kelurahan diminta memfasilitasi mediasi lanjutan antara perusahaan dengan Anggota RW I Keputran serta RW VII Embong Kaliasin.

“Kita akan menindaklanjuti hasil resume Komisi C Demi rapat mediasi antara Anggota dan pihak PT,” kata Camat Genteng, Jefry. [asg/beq]