Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memantau perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha dengan mengunjungi Polda Yogyakarta guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.
Sari mengatakan penanganan kasus kekerasan anak harus berdiri di atas dua pilar Esensial, Adalah penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang sistematis.
“Penegakan hukum ini Krusial Demi memberikan Pengaruh jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar Bukan melakukan tindakan serupa,” kata Sari dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan peristiwa di daycare Yogyakarta Bukan sekedar dipandang sebagai tindak pidana, melainkan juga ujian Konkret bagi negara dan memastikan keadilan ditegakkan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai Grup paling rentan.
Dari kunjungannya, Sari mengapresiasi respons Segera aparat penegak hukum di Yogyakarta yang dinilai sigap dalam menangani perkara ini sejak awal.
“Alhamdulillah jajaran kepolisian sangat kooperatif, Segera tanggap, dan responsif dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Kendati demikian, Sari menekankan kepada penegak hukum bahwa proses hukum Bukan boleh berhenti pada tahap awal semata. Ia meminta agar kasus itu dikawal hingga tuntas, terlebih penggunaan pasal berlapis yang menuntut ketelitian dan keseriusan dalam pembuktian.
“Saya minta proses ini dikawal Tiba selesai. Pasal yang digunakan berlapis sehingga harus ditangani secara cermat dan komprehensif agar memberikan keadilan yang utuh,” katanya.
Sari mengatakan kunjungan ke Polda Yogyakarta menegaskan komitmen DPR RI Demi memastikan negara Betul-Betul hadir dalam melindungi anak.
Ia meyakini penanganan yang tegas, transparan, dan berkeadilan Bukan hanya memberikan Pengaruh jera, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kasus daycare Yogyakarta menjadi sorotan serius DPR RI mengkaji Demi merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu.
“Konsentrasi kami ke depan adalah memastikan peristiwa serupa Bukan terulang. Dari sisi regulasi, Terdapat wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” ujarnya.
Menurut dia, meskipun berbagai aturan turunan telah tersedia implementasinya dinilai belum cukup kuat Demi memberikan perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang Bukan hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif.
“Ini adalah pembenahan di hulu. Kami dorong kebijakan nonpenal, yakni pencegahan agar Bukan Terdapat Tengah kejadian kekerasan terhadap anak,” katanya.
Pendekatan nonpenal yang dimaksud itu mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi Awal potensi kekerasan.
Dengan demikian regulasi Bukan hanya menjadi alat hukum setelah kejadian tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.
DPR, lanjut dia, Memperhatikan revisi Undang-Undang itu sebagai momentum strategis Demi membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan Era.
Ia menyampaikan penegakan hukum tetap menjadi pilar Esensial Tetapi tanpa pencegahan yang kuat siklus kekerasan berisiko Lalu berulang.
Melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, lanjutnya, DPR optimistis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan.
“Diharapkan, negara Bukan hanya hadir Begitu pelanggaran terjadi, tetapi juga Bisa memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang Terjamin, terlindungi, dan bermartabat,” ucap Sari.
