Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: dok YouTube Kementerian ESDM.
Jakarta: Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan diskon atau penurunan harga liquefied natural gas (LNG) Demi sektor industri menjadi USD13 per MMBTU berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Itu Tamat dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, dikonfirmasi Antara, Jumat, 10 Juli 2026.
Pada 2027, kata Laode, pemerintah belum menentukan kebijakan ihwal harga LNG. Laode menyampaikan penurunan harga LNG itu dicapai dengan menekan biaya seluruh komponen LNG, mulai dari hulu, industri antara (midstream), hingga unsur hilir dan distribusinya.
“Intinya memberikan industri Pandai kuat dan bertahan, tetapi negara juga Enggak mengurangi dari sisi hulunya, ya,” kata Laode.
Pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) Demi sektor industri menjadi USD13 per MMBTU dari semula Sekeliling USD20–USD23 per MMBTU sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan Rekanan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah merespons aspirasi pelaku industri di tengah kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi.

Ilustrasi. Foto: dok MI.
Hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR
Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi dinamika geopolitik Mendunia yang berdampak pada sektor gas nasional.
Menurut Bahlil, dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, sejumlah pelaku industri lainnya, hingga Perkumpulan pekerja.
Menindaklanjuti masukan tersebut, pemerintah Berbarengan DPR menyusun langkah-langkah konkret Demi menjaga keberlangsungan industri. Ia menegaskan, prioritas Istimewa pemerintah adalah memastikan lapangan kerja tetap terjaga.
Dalam skema kebijakan gas industri, pemerintah tetap mempertahankan subsidi gas industri lewat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di kisaran USD6,5 hingga USD7 per MMBTU.
Sementara Demi industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT yang pasokan gasnya berasal dari Distrik Jawa, harga tetap dipertahankan sebesar USD9,6 per MMBTU. Adapun persoalan Istimewa terjadi pada industri yang menggunakan LNG akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di Distrik Jawa bagian barat.
