Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan Kejaksaan Mulia terhadap Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim Buat membayar Fulus pengganti sebesar Rp4,87 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook tahun 2020-2022 pada sidang hari Rabu (30/06/2026), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Kendati demikian, putusan pengadilan tetap mewajibkan mantan menteri periode 2019-2024 tersebut Buat membayar Fulus pengganti gelombang pertama senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Hakim menilai nominal tuntutan kedua sebesar Rp4,87 triliun terkait harta tak wajar Bukan dapat diakomodasi melalui jalur hukum yang diajukan jaksa.
“Bukan karena menyangkal keberadaan harta Bukan seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih Bukan Betul,” ujar Hakim Eryusman dalam sidang, Rabu (30/06/2026).
Hakim kemudian menyarankan agar pihak kejaksaan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui instrumen hukum yang berbeda Buat menelusuri dugaan ketidakseimbangan aset tersebut.
“Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Mulia melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian Fulus [TPPU] dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini.” kata Hakim Eryusman.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tetap selaras dengan substansi dakwaan yang mereka susun sejak awal proses persidangan.
“Kami penuntut Standar melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Tetapi kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari ini,” ujar Jaksa Roy Riadi.
Di sisi lain, Nadiem Makarim menjabarkan bahwa Bilangan Rp809,59 miliar yang dituduhkan jaksa sebenarnya merupakan rekaman transaksi korporasi antarperusahaan yang sama sekali Bukan melibatkan dirinya.
“Tak Eksis hubungannya dengan Google, tak Eksis hubungannya dengan Chromebook,” kata Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024.
Mengenai tudingan kepemilikan aset Rp4,87 triliun, ia menegaskan jumlah itu adalah kalkulasi valuasi saham di pasar modal dan bukan Anggaran Kontan yang masuk ke rekening pribadinya.
“Jadi itu Hanya nilai IPO,” kata Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024.
