Ringkasan Siaran:
- Diana Sasa menilai PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa semangat positif dalam penguatan tata kelola desa.
- Digitalisasi dan akuntabilitas desa dinilai Krusial, Tetapi harus disertai kesiapan infrastruktur dan sumber daya Insan.
- Pemerintah diminta Kagak membebani desa dengan administrasi yang berlebihan.
- Penguatan kapasitas aparatur dan pendampingan desa dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi.
Magetan (Liputanindo.id) – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan, Diana Sasa, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Desa membawa semangat positif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Tetapi, ia mengingatkan agar implementasi regulasi tersebut Kagak Malah menambah beban administratif bagi pemerintah desa yang Lagi menghadapi berbagai keterbatasan di lapangan.
Menurut Diana, penguatan akuntabilitas dan digitalisasi pemerintahan desa merupakan langkah yang perlu didukung Demi meningkatkan transparansi serta efektivitas pelayanan publik. Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kesiapan desa sebelum menerapkan berbagai ketentuan baru yang berbasis sistem digital.
“Semangat penguatan akuntabilitas dan digitalisasi tata kelola desa tentu Bagus. Tetapi jangan Tamat desa terlalu dibebani pendekatan administratif dan sistem digital yang belum sepenuhnya siap di lapangan,” ujar Diana Sasa.
Ia menjelaskan, kondisi desa di berbagai daerah Lagi Variasi. Kagak sedikit desa yang menghadapi keterbatasan sumber daya Insan, akses internet yang belum merata, hingga minimnya perangkat pendukung administrasi digital. Situasi tersebut berpotensi menjadi kendala apabila implementasi kebijakan dilakukan tanpa pendampingan yang memadai.
Karena itu, Diana menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan, pendampingan teknis, serta penyediaan infrastruktur pendukung yang sesuai kebutuhan masing-masing Daerah. Menurutnya, transformasi tata kelola desa harus berjalan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Jangan Tamat kepala desa lebih sibuk mengurus laporan dan sistem daripada menyelesaikan persoalan rakyat di desanya,” lanjutnya.
Personil Komisi D DPRD Jawa Timur tersebut menilai Konsentrasi Istimewa pemerintahan desa tetap harus diarahkan pada pelayanan masyarakat, pembangunan Daerah, dan penyelesaian berbagai persoalan sosial ekonomi yang dihadapi Kaum. Oleh Karena itu, kebijakan administrasi dan digitalisasi Sepatutnya menjadi alat bantu Demi meningkatkan kinerja desa, bukan menjadi beban tambahan yang mengurangi efektivitas pelayanan.
Diana juga mengingatkan bahwa desa Kagak hanya berfungsi sebagai unit administrasi pemerintahan. Desa Mempunyai Watak sosial, budaya, dan nilai gotong royong yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Desa jangan diposisikan hanya sebagai unit administrasi negara. Desa adalah ruang hidup masyarakat yang tumbuh dengan gotong royong, musyawarah, dan kedekatan sosial. Nilai-nilai itu jangan Tamat hilang karena pendekatan birokrasi yang terlalu kaku,” tegasnya.
Pandangan tersebut dinilai relevan mengingat pemerintah tengah mendorong modernisasi tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa. Di satu sisi, digitalisasi dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, mempercepat layanan administrasi, serta memperkuat pengawasan. Tetapi di sisi lain, kesenjangan infrastruktur dan kapasitas sumber daya Insan Lagi menjadi tantangan yang perlu diselesaikan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara merata.
Bagi masyarakat desa, kesiapan infrastruktur digital akan berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan publik yang diterima. Apabila proses transisi dilakukan dengan Bagus, digitalisasi berpotensi mempercepat akses layanan administrasi, memperkuat perencanaan pembangunan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Anggaran desa.
Diana berharap implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi desa Demi berkembang sesuai kebutuhan dan Ciri masyarakat setempat. Ia menilai keberhasilan regulasi tersebut Kagak hanya ditentukan oleh aturan yang tertulis, tetapi juga oleh dukungan Konkret berupa pendampingan, penguatan kapasitas aparatur, dan pemerataan infrastruktur digital hingga ke pelosok desa.
Dengan langkah tersebut, tujuan penguatan tata kelola desa dapat tercapai tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Istimewa desa. [fiq/beq]
