Bupati Pati didakwa terima Rp2,4 miliar dari pengisian perangkat desa

Bupati Pati didakwa terima Rp2,4 miliar dari pengisian perangkat desa

Fulus yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo

Semarang (ANTARA) – Bupati Non-aktif Pati Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Lazim Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, itu mengatakan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa.

Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu, kata dia, para calon diwajibkan Demi membayarkan sejumlah Fulus.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdapat tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan Fulus setoran.

Ketiga kades tersebut masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.

Para calon perangkat desa, kata dia, diwajibkan Demi menyetorkan sejumlah Fulus yang besarannya Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Jaksa menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah Fulus yang besarannya antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

“Fulus yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono itu.

Terdakwa Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdakwa Sudewa juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan dengan total Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan Member Komisi V DPR.

Terhadap dakwaan penuntut Lazim, terdakwa Sudewo akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan datang.