Kediri (Liputanindo.id) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 segera dimulai. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berpesan supaya proses SPMB harus dilakukan secara adil, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan Mas Dhito tersebut disampaikan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa pada acara deklarasi Penyelenggaraan SPMB Kabupaten Kediri yang digelar di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6/2026).
“Deklarasi ini bentuk komitmen Berbarengan Kepada memastikan bahwa Penyelenggaraan SPMB berjalan secara Rasional, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminasi,” katanya.
Disebutkan Mbak Dewi, berdasarkan arahan Mas Dhito, SPMB di Kabupaten Kediri harus sesuai ketentuan berlaku. Bukan diperbolehkan Eksis permainan titipan, pungutan liar, manipulasi data maupun bentuk penyimpangan lain.
“Sekalian anak harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama Kepada memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin menyebut proses SPMB seperti tahun sebelumnya menggunakan empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Adapun pendaftaran dimulai pada 8 Juni.
Daya tampung Kepada sekolah tingkat SMP/MTS Bagus negeri maupun swasta di Kabupaten Kediri tahun 2026/2027 mencapai 27,3 ribu siswa. Adapun lulusan SD/MI hanya 22.500 siswa.
“Sehingga masyarakat Bukan perlu khawatir Bukan mendapatkan sekolah, asal mau Dapat sekolah dimana saja. Tahun ini kita kelebihan daya tampung,” terangnya.
Penyelenggaraan deklarasi tersebut, lanjut Muhsin, menjadi Panduan bagi penyelenggara SPMB di tiap satuan pendidikan supaya mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas dan aksesibilitas. Sekalian anak, dipastikan Mempunyai kesempatan yang sama mengikuti SPMB sesuai dengan jalur yang dipilih.
Penandatanganan deklarasi dilakukan Bupati/Wakil Bupati Kediri, DPRD, kepolisian, TNI, inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas sosial, Dinas Kominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, koordinator pengawas Bagus tingkat TK hingga SMP, Golongan Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) maupun Kepala Kantor Kementerian Keyakinan Kabupaten Kediri. [ADV PKP/nm]
