BPOM awasi 263 ribu tautan penjualan kosmetik ilegal

BPOM awasi 263 ribu tautan penjualan kosmetik ilegal

Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Berbarengan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap 263 ribu tautan digital yang diduga melakukan aktivitas penjualan produk kosmetik ilegal.

“Kita kasih Misalnya saja sudah Terdapat 263.000 link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita Tengah mata-matai,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan pengawasan atau pemantauan terhadap tautan yang beraktivitas melalui penyelenggara sistem elektronik dengan mempromosikan produk kosmetik itu ditempuh BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) dan Indonesian E-Commerce Association.

“Kita sudah laporkan ke e-commerce karena Kepada take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih Mengerti, ini sudah di-take down sekarang,” ujarnya.

Menurut dia, kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia telah berhasil teridentifikasi dalam sistem dan modus yang dijalankan, diantaranya perdagangan bebas secara online yang menyebabkan produk kosmetik luar negeri yang Tak Kondusif masuk ke dalam negeri dengan mudah tanpa izin Kepada diperjualbelikan.

Selain itu, Kepada pemicu lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang Tetap kurang memahami terkait penggunaan kosmetik yang sudah Mempunyai izin edar daru pemerintah.

“Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan Spesifik itu Terdapat di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Terdapat kurang lebih 20 Tamat 30 persen yang secara offline,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan selain melakukan pengawasan terhadap tautan penjualan produk, BPOM juga kini sudah mendeteksi sebanyak 2.000 lebih item merek kosmetik dengan memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) dengan kategori barang berbahaya.

“Ini kan kita blacklist. Ini Terdapat 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita Terdapat kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,” tuturnya.

Dia mengatakan dalam hal ini mayoritas produk kosmetik yang dilakukan penindakan blacklist tersebut berasal dari negara China dengan status pemasukan barang secara ilegal.

“Mayoritas dari Tiongkok. Terdapat juga produksi dari negara lain kelihatannya. Tapi mayoritasnya Nyaris 90 persen dari Tiongkok,” ujar dia.

Sebelumnya, BPOM menemukan 2.082.039 pieces kosmetik yang sebagian besar merupakan produk impor asal negara China dengan disebar luaskan secara ilegal di Indonesia. Dari Intervensi ribuan pieces kosmetik ilegal ini Mempunyai nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar.

Pengungkapan ini diawali atas informasi masyarakat yang diterima sejak akhir Mei 2026. Kemudian, tim intelijen dan Cyber Direktorat Badan POM melakukan pendalaman dan penyelidikan yang dapat mengidentifikasi kosmetik tanpa izin edar sebanyak 890 item dengan jumlah 1.818.245 pieces.

“Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi Merukapan 22,1 miliar,” ucapnya.

Taruna mengatakan berdasarkan Intervensi awal tersebut selanjutnya tim BPOM juga melakukan pengembangan dengan mendapatkan dua orang sebagai importir dan reseller.

“Mereka telah mendapatkan dan menyimpan produk itu di salah satu Penyimpanan yang Terdapat di Kelurahan Bojing Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujarnya.

Di tempat itu, kata dia, pihaknya menemukan produk sebanyak 956 item yang seluruh produknya tanpa Mempunyai izin edar sehingga total produk yang dapat ditemukan berjumlah 2.082 pieces.

“Jadi jalur Tak Formal, ilegal, berarti dia Tak bayar pajak, dia Tak bayar Corak-Corak, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara Merukapan 5,5 miliar,” katanya.

Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap orang yang berperan sebagai importir bahwa produk-produk tersebut diimpor ke Kawasan Indonesia melalui forwarder Standar yang diduga melakukan praktik Tak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mereka memasarkan dan mengedarkan produk ilegal secara luas melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

“Kemudian kosmetik lewat ini Tak Mempunyai TIE yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku Tak dapat dijamin Berkualitas keamanan maupun mutunya,” pungkas dia.